LUTRA.UPEKS.co.id— Kepala Desa (Kades) Desa Takkalala, Nasrianti S.Pd Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara dilaporkan oknum ke Polres Lutra. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Dana Desa (DD) 2017.
Saat konferensi Pers, Jumat (20/9) di Teras Radio Adira Masamba, Kades mengemukakan keheranannya, karena hasil audit Inspektorat dan hasil audit pemeriksaan Tipikor yang diterimanya berbeda. “Saya disangka menyelewengkan dana desa tahun 2017,” ujarnya.
Hasil audit Inspektorat Rp118 juta dan pihak tipikor hasil auditnya Rp198 juta, sedangkan saya sudah kembalikan ke Kas Dana Desa Rp169 juta. Dimana lagi penyelewengan saya ?,” ungkapnya pada wartawan.
Dia menambahkan, kasus dugaan korupsi yang disangkakan sudah diperiksa Tipikor selama lima jam. dan telah kembalikan Dana Desa Rp169 juta, bulan Juli lalu. Juga saya perlihatkan bukti pembayaran di toko, kenapa tidak diambil dan diperiksa tipikor sekitar Rp70 juta,” tanya Nasrianti.
Sekadar diketahui sebelumnya, Kepala Desa Takkalala, Nasrianti ditetapkan tersangka oleh Tipikor Polres Lutra.itu terkait dugaan penyalagunaan Dana Desa 2017 lalu.
”Dalam proses hukum ini, saya akan didampingi kuasa hukum/pengacara yang telah kami siapkan,” tegas kades.
(yustus).




