Bupati Bantaeng Serahkan Aplikasi M-Pos ke Sejumlah Restoran

Bupati Bantaeng Serahkan Aplikasi M-Pos ke Sejumlah Restoran

BANTAENG,UPEKS.co.id—Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin memulai secara resmi pemasangan sistem aplikasi
M-Pos ke sejumlah restoran yang ada di Kabupaten Bantaeng. Penyerahan aplikasi M-Pos ini dimulai dari  D’taman Kafe n Resto, kemudian berlanjut ke hotel Kirey dan rumah makan A & y, Jumat(23/8/2019).

Bacaan Lainnya

Aplikasi M-Pos adalah Mobile Payment Online System (MPos). Melalui aplikasi ini, transaksi usaha untuk kategori
wajib pajak pungut akan langsung terekam di Binas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantaeng
dan Bank Sulselbar. Setiap transaksi akan diketahui dengan nilai pajak daerah yang harus terbayarkan.

Perangkat aplikasi itu berupa smartphone yang dilengkapi dengan aplikasi transaksi. Dari aplikasi itu, dapat  diketahui menu apa saja yang ada di restoran itu.

Manajemen restoran juga bisa memantau perkembangan
transaksi dan stok kebutuhan dapur melalui aplikasi itu.

Kepala Bank Sulsebar Cabang Bantaeng, Dahlia Akma mengatakan, pemasangan M-Pos ini adalah salah satu
bagian dari upaya mencegah kebocoran PAD dari pajak pungut di restoran. Dia mengatakan, pemasangan
perangkat ini dilakukan atas kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tahap pertama ini kita pasang 28 unit. Permintaan selanjutnya akan kita penuhi untuk tahap kedua,” jelas dia.

Dia mengatakan, untuk aplikasi M-Pos ini sudah tertuang menu apa saja yang ada di restoran itu. Dengan  demikian, semuan pembeli yang bertransaksi akan langsung tercatat nilai pajak untuk daerah.

“Kita telah mengumpulkan data menu yang tersedia. Pengunjung tinggal memilih menu yang ada, lalu setiap nilai
transaksi akan terekam di alat ini,” jelas dia.

Dia menambahkan, alat ini akan memonitoring pendapatan daerah dari setoran pajak daerah. Sehingga, berkat  alat ini, diharapkan tidak ada lagi kebocoran pajak dari wajib pajak pungut di restoran.

Manajer Kirei Hotel, Endang Sriwulan mengaku jika manajemen Kirei sangat senang dengan keberadaan aplikasi
ini. Menurutnya, dengan begitu, Kirei Hotel bisa memanajamen pendapatan restoran. Nilai pajak yang harus
dibayar ke daerah juga dapat dimonitoring dengan mudah.

“Berkat aplikasi ini, akan memudahkan kita memantau kinerja restoran,” jelas dia.

Sebelumnya, kepala Bidang Pendapatan, DPKAD Bantaeng, Armawansyah mengatakan, berkat alat ini, transaksi
usaha yang dilakukan objek pajak akan terpantau langsung oleh Pemkab Bantaeng dan Bank Sulselbar. Pemkab  Banteng dan Bank Sulselbar bisa melakukan pemantauan secara terus menerus. Bahkan, ketaatan penggunaan  alat ini bisa terlihat setiap saat.

“Kami bisa pantau, kapan alatnya tidak aktif atau hanya sesekali mengaktifkan alat ini. Ada indikator hijau, kuning
dan merah. Kalau hijau, berarti alatnya terus aktif, kalau kuning berarti alat itu hanya aktif sesekali saja. Sedangkan
kalau merah, artinya dalam keadaan offline,” jelas dia.

Dia mengatakan, ada tiga target yang ingin dicapai dari pemasangan alat itu. Target pertama adalah terjadinya
pengawasan yang secara berkala terhadap objek pajak. Selain itu, peralatan ini dapat mencegah kebocoran pajak  serta meningkatkan ketaatan pajak.

“Restoran, hotel dan hiburan ini kategori objek pajak wajib pungut. Yang membayar pajak ini adalah mereka yang
melakukan transaksi melalui usaha objek pajak,” jelas dia.(IPA).

Pos terkait