MAKASSAR, UPEKS.co.id — Terduga asusila terhadap gadis 19 tahun berinisial ”EN” ditangkap anggota Jatanras Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, di Parkiran Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Rabu (24/7/19) sore kemarin.
Pelaku yang diketahui berinisial ”RIS” (23) merupakan kondektur bus. Dia ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Makassar dipimpin oleh Kanit Jatanras, Iptu Eka Budhiawan dan Kasubnit Jatanras, Ipda Ahmad Syah Jamal.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, terduga pelaku pemerkosaan itu ditangkap
berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 637 / VII / 2019 / Polda Sulsel / Restabes Makassar.
“Selain laporan pemerkosaan, ada juga laporan soal pencurian barang milik korban, ” kata mantan Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel ini, Kamis (25/7/19).
Namun setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui berhubungan badan dengan perempuan tersebut atas dasar suka sama suka atau berpacaran.
Lanjut Indratmoko menuturkan, terkait pengakuan korban terjadinya pemerkosaan terhadap dirinya setelah diberikan minumam keras, itu dibantah pelaku. Pelaku pun kata Indratmoko, melakukan layaknya hubungan suami istri atas dasar suka sama suka.
“Kemudian terkait perhiasan yang digunakan korban yang diakuinya hilang, itu dijual sendiri bersama rekan istri lelaki itu untuk keperluan membayar uang Kost, ” lanjutnya.
Hasil pemeriksaan korban tutur Indratmoko, dibenarkan telah melakukan hubungan badan dengan lelaki itu setelah dijemput di Bontonompo Kabupaten Gowa dan bersama selama delapan hari atas dasar suka sama suka.
Sementara perempuan itu membuat laporan polisi dengan alasan diperkosa dan barangnya dicuri, karena takut sama orang tuanya. Padahal keduanya membohongi orang tuanya karena mereka kawin lari.
“Saya berhubungan sama dia (EN) delapan kali selama kami berdua bersama. Saya lakukan di kos dan rumah tanteku, ” akunya.(penulis: Jay)




