Maksimalkan Setoran Pajak, DPKAD Pasang Alat Rekam Transaksi Usaha

Maksimalkan Setoran Pajak, DPKAD Pasang Alat Rekam Transaksi Usaha

BANTAENG,UPEKS.co.id—Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bantaeng mulai  merancang pemasangan alat rekam usaha. Pada tahap pertama, alat rekam usaha ini dipasang di 33 titik tempat  usaha yang ada di Kabupaten Bantaeng.

Bacaan Lainnya

kepala Bidang Pendapatan, DPKAD Bantaeng, Armawansyah mengatakan, alat rekam transaksi usaha ini akan  dipasang pada tempat usaha restoran, perhotelan dan hiburan. Untuk tahap pertama, pemasangan akan  dilakukan di 33 titik yang terdiri dari 28 pajak restoran dan lima titik hotel.

“Restoran, hotel dan hiburan ini kategori objek pajak wajib pungut. Yang membayar pajak ini adalah mereka yang  melakukan transaksi melalui usaha objek pajak,” jelas dia.

Dia mengatakan, pemasangan alat ini adalah bagian dari tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan pihak Bank  Sulselbar cabang Bantaeng dan Pemkab Bantaeng. Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin telah menandatangani  perjanjian kerja sama itu beberapa bulan lalu. Begitupun dengan Kepala DPKAD Bantaeng, MUhammad Hero dan  pihak Bank Sulselbar.

“Rencana kita juga akan melakukan kerja sama dengan PT Pos Indonesia, untuk mempermudah objek pajak  melakukan pembayaran,” jelas dia.

Berkat alat ini, transaksi usaha yang dilakukan objek pajak akan terpantau langsung oleh Pemkab Bantaeng dan  Bank Sulselbar. Pemkab Banteng dan Bank Sulselbar bisa melakukan pemantauan secara terus menerus.  Bahkan, ketaatan penggunaan alat ini bisa terlihat setiap saat.

“Kami bisa pantau, kapan alatnya tidak aktif atau hanya sesekali mengaktifkan alat ini. Ada indikator hijau, kuning  dan merah. Kalau hijau, berarti alatnya terus aktif, kalau kuning berarti alat itu hanya aktif sesekali saja. Sedangkan  kalau merah, artinya dalam keadaan offline,” jelas dia.

Dia mengatakan, ada tiga target yang ingin dicapai dari pemasangan alat itu. Target pertama adalah terjadinya  pengawasan yang secara berkala terhadap objek pajak. Selain itu, peralatan ini dapat mencegah kebocoran pajak  serta meningkatkan ketaatan pajak.

Dia menambahkan, pemasangan alat perekam transaksi usaha ini adalah bagian dari pengawasan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK).Dia menyebut, KPK melakukan pendampingan terhadap program ini dengan  membentuk tim kecil di Kabupaten Bantaeng.

Setelah pemasangan tahap pertama selesai, DPKAD akan kembali memasang di 18 titik objek pajak lainnya. Dia berharap, dengan pemasangan alat perekaman ini, dapat terjadi peningkatan realisasi penerimaan pajak hingga  dua atau tiga kali lipat.

Rencana pemasangan alat rekam transaksi usaha itu mulai dilakukan pekan depan. Tim DPKAD Bantaeng telah  melakukan rapat bersama tim Bank Sulselbar di kantor DPKAD Bantaeng, Rabu(31/7/2019). Dalam rapat itu,  dihadiri sejumlah pejabat dari DPKAD Bantaeng, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar dan tim IT Bank Sulselbar.(IPA).

Pos terkait