SIDRAP.UPEKS.co.id—Upacara bendera warnai Hari Bhakti Adhiyaksan Ke-59 yang berlangsung penuh hikmah dan sederhana. Kejari Sidrap, Jasmanir bertindak inspektur upacara.
Peserta upacara kalangan pelajar, para Kepala Seksi dan jajaran Kejaksa Sidrap, yang berlangsung di halaman
Kantor Kejaksaan Negri Sidrap, senin, 22 Juli 2019.
Kejari mengatakan, hari ini sebuah momentum membahagiakan dan membanggakan dan sarat akan makna bagi kita semua insan Adhiyaksa, terkait pentingnya ketulusan dan ketangguhan dari perjuangan serta pengabdian
aparatur institusi kejaksaan dalam mengembang tugas dan amanah untuk penegakan hukum dan keadilan.
”Kejaksaan Sidrap saat ini masih tegak dan kokoh berdiri dalam memberikan perlindungan serta sumbangsih
berarti bagi terwujudnnya keadian dan tegaknya hukum,” ujarnya.
Dihari HUT Adhyaksa Ke-59 itu, Kejari Sidrap Jasmaniar, SH sebut Sidrap sebagai zona merah dengan prosentase 80% dari 202 perkara yang masuk. Kejaksaan saat ini telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp531.156.976,- .
Dikatakannya, Hari Bhakti Adhyaksa ke- 59 tahun ini, dengan mengangkat tema “Tingkatkan pengabdian demi kemajuan keunggulan dan keutuhan koprs, Karna hakekat pengabdian merupakan bentuk penguatan internal organisasi sebagai kunci kekuatan institusi Kejaksaan.
Dibagian lain dipaparkan, capaian, kinerja dan prestasi Kejaksaan Sidrap Januari – Juli 2019, Bidang Pembinaan,
mendukung nawa cita Presiden dan amanant UU Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi publik, secara konsisten dan mengembangkan program SIMKARI, dalam mewujudkan transparansi.
Bidang Intelejen, Kejaksaan Sidrap telah membentuk TP4D, melakukan penyuluhan hukum di Desa dan Kecamatan, Jaksa Masuk Sekolah dll.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum, sejak bulan Januari hingga Juli 2019, sebanyak 202 perkara yang masuk, 80 %
perkara Tindak Pidana Narkotika/Psikotrapika dan ia sebut Sidrap sebagai Zona Darurat Narkotika.
Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Sidrap ini memperkuat dukungan penanganan perkara TIPIKOR, untuk tahin
2018-2019 dan telah melakukan penyelidikan 6 perkara. 4 penyidikan, dan tahap penuntutan 6 perkara, tahapan eksekusi 6 perkara dan serta menyelamatkan keuangan Negara sebanyak Rp 531.156.976,-
Khusus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Sidrap telah melakukan MoU sebanyak 13 baik dengan Pemerintah Daerah maupun BUMN, serta melakukan Sosialisasi fungsi dan peran Jaksa.
”Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah mengelola barang bukti dan barang rampasan, baik dari tindak Pidum maupun Tipikor., usai upacara di lanjutkan acara syukuran, ungkap Jasmaniar,” tandas kajari Sidrap. (Risal Bakri).




