
SELAYAR.UPEKS.co.id–Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Selayar gelar rapat pembahasan untuk mengajukan banding atas putusan yang melibatkan Caleg dari Partai Gerindra, di Dapil 4 Kepulauan Selayar, Awiludin yang dinyatakan terbukti tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Selayar.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kepulauan Selayar, Jumat ( 05/07/2019) malam.
Sidang putusan kasus dugaan Politik Uang yang terjadi di Dapil 4 tersebut, menyeret Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari Partai Gerindra telah mendapat vonis dari Hakim PN Selayar.
Sementara dari beberapa tahapan sidang sebelumnya, Awiludin yang merupakan Caleg Partai Gerindra dengan Daerah Pemilihan meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur dan Takabonerate, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar larangan Pemilu sehingga kemudian dituntut oleh JPU dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda 7 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian dari hasil rapat sentra Gakkumdu Selayar yang melaksanakan rapat pembahasan terhadap keputusan Hakim yang menyatakan caleg Gerindra Dapil 4 Selayar Awiluddin terbukti tidak bersalah pada sidang ke 4.
Sentra Gakkumdu akhirnya mengupayakan jalur hukum dan mengajukan banding atas putusan Hakim.
Ridwan yang merupakan salah satu anggota gakkumdu dari unsur JPU menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu mengupayakan jalur hukum akan mengajukan banding atas putusan Hakim yang telah berlangsung kemarin.
“Iya kita dari pihak gakkumdu yang terdiri beberapa unsur telah melakukan rapat dan berupaya melakukan jalur hukum terhadap putusan hakim,” singkat Ridwan saat di konfirmasi awak media. (Sya).




