LUTRA.UPEKS.co.id—Enam muda-mudi berusia belasan tahun diamankan saat Satpol PP Lutra. Mereka diduga mengkonsumsi obat-obat terlarang daftar G, di Desa Radda jalan lingkar Kecamatan Baebunta, Lutra.
Razia ini digelar karena banyaknya laporan warga yang resah terkait dugaan penyalahgunaan rumah kost di desa Radda.
Kasi Ops Satpol PP Lutra, Ahmad Usman, Sabtu (20/7/2019) saat penggerebekan mengatakan, pihaknya merazia, sebagai tindak lanjut laporan warga yang resah dengan keberadaan kaum muda-mudi dirumah kost ”ibu If”.
“Hasilnya 6 muda-muda pria dan wanita diamankan karena disinyalir menyalahgunaan fungsi rumah kost. Mereka digiring ke markas PRC Pol PP untuk di data dan diberikan teguran serta pembinaan,” kata Ahmad.
Sebelum penertiban itu, sambung Ahmad, lebih awal, pihaknya menerjunkan anggota mengecek kebenaran laporan warga. Selanjutnya dilaksanakan razia.
“Untuk selanjutnya kita beri pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. Jika tetap berbuat, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas atas perbuatannya,” ketus Ahmad Usman.
Kasi OPS Satpol PP juga minta kepada para penghuni kost dan memberikan peringatan keras terhadap pemilik kost berupa surat pernyataan agar segera memberhentikan usaha tersebut dan tidak kembali mengulanginya.
“Kita juga akan memberikan peringatan keras dengan memberikan surat pernyataan kepada pemilik kost agar tidak melakukan penyalahgunaan kos-kosan terlebih tidak memiliki izin usaha, kita akan lakukan pemantauan terus kedepannya,” tegas Ahmad Usman.
Sekadar informasi bahwa keenam muda-mudi tersebut ada dari Desa Balebo, Radda, Sukamaju.(yustus).




