Dana DesaTransparan, Kades Pompaniki, Pampang Baliho Penggunaan Anggaran

Dana DesaTransparan, Kades Pompaniki, Pampang Baliho Penggunaan Anggaran

LUTRA.UPEKS.co.id–Sejak adanya Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah pusat RI, mengimbau dan
mewajibkan setiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dilakukan, setiap desa di Lutra memampang penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa  (ADD) disetiap desa, seperti di Desa Pompaniki dan Kalotok, Kamis (25/7/2019) terpampang di depan Kantor  Desa dan di sudut-sudut strategis setiap dusun.

“Sejak dua minggu lalu kami telah pasang baliho ini. Karena sesuai dengan imbauan dari Dinas Pemerintah  Masyarakat Desa(PMD) Luwu Utara,’’ ucap Kepala Desa Pompaniki Drs Jayadi bersama Kades Kalotok Drs  Jusman pada media ini, Kamis(25/7/2019).

Menurut kedua Kepala Desa tersebut, dengan adanya baliho ini, transparansi realisasi Dana Desa (DD) dan ADD yang dikelola pemerintahan desa jelas terlihat.

Semua masyarakat dapat ikut memantau dan mengawasi, karena semua item kegiatan telah dicantumkan dan ditulis di baliho tersebut dan juga  bentuk celoteh-celoteh warga dalam desa.

“Jadi tidak ada yang kita tutupi dari masyarakat. Total dan realisasi DD bisa langsung dilihat di baliho itu,” tutur  Jayadi dan Jusman ditempat terpisah.

Nirsam warga setempat menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Desa yang telah memasang baliho  realisasi DD tahun 2019.

“Dengan adanya baliho yang memuat rencana sampai realisasi dana desa ini, selaku warga saya sangat apresiasi,  karena warga bisa mengetahui untuk apa saja DD yang diterima oleh desa,” ujarnya.

Terpisah Kepala Desa Kalotok Drs Jusman, menilai dengan dilakukannya MoU Polri dengan Kementerian Dalam  Negeri dan Kementerian Desa PDTT terkait pengawasan dana desa ini salah satu bukti keseriusan pemerintah  dalam pengawasan anggaran dana desa (DD)

Anggota Polri yang mendapat amanah mengawasi penggunaan dana desa yakni Babhinkamtibmas. Adapun  tujuan pemasangan baliho tersebut, kata Jusman tak lain agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana  desa.

“Baliho ini dipasang di depan kantor desa atau di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat luas,” tutur  Jusman.

Artinya baliho ini sebagi bentuk transparansi, mulai dari berapa jumlah dana desa (DD) rencana penggunaan  anggaran serta realisasi penggunaan anggaran itu semua tertuang di baliho tersebut.

“Jadi yang ikut mengawasi tidak hanya Babhinkamtibmas tapi masyarakat juga ikut serta.” tukasnya.

” Sementara ditempat terpisah Fatmawati Beddu, Camat Sabbang Selatan mengatakan memang para Kepala  Desa (Kades) diwajibkan dan harus untuk memasang baliho dengan rincian-rincian Dana Desa (DD) dan ADD minimal di kantornya masing masing dan mengapresiasi seluruh Kades diwilayahnya  yang sudah pampang baliho transparansi,” ucapnya.

Menurut Fatmawati Beddu, kewajiban tersebut sesuai dengan aturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yakni Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.

“Artinya,setiap Kepala Desa diwajibkan memasang baliho rincian anggaran dana desa, minimal di kantornya masing masing,” pungkas Camat Sabbang Selatan.(yustus).

Pos terkait