
SINJAI, UPEKS–Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, SH,LLM menghadiri Rapat Koordinasi Perencanaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020-2024 dan Pengadaan ASN Tahun 2019, yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pada rapat tersebut dibahas pula mengenai kebijakan sistem zonasi yang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mulai tahun 2019.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa sebagai upaya peningkatan pengembangan SDM di Indonesia, Kemendikbud memberlakukan sistem zonasi untuk siswa baru. Hal ini menurutnya akan dilaksanakan secara bertahap.
“Sistem zonasi bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan akses pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan. Kebijakan ini semata-mata bertujuan agar masyarakat mengakses pendidikan yang sama. Diharapkan pemerintah daerah dapat ikut laksanakan sehingga pemerataan kualitas pendidikan hingga ke pelosok bisa terwujud,” jelasnya.
Mengenai sistem zonasi, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berupaya memaksimalkan pelaksanaan sistem zonasi yang mulai berlaku tahun ini. Ia juga menambahkan bahwa kedepannya perlu dilakukan evaluasi bagaimana penerimaan masyarakat terhadap sistem zonasi, bagaimana kondisi infrastruktur, maupun tenaga pengajarnya.
“Dengan sistem ini diharapkan semua sekolah di Sinjai memiliki kualitas yang sama. Kita juga akan merekrut dan mendistribusikan tenaga-tenaga guru berkualitas ke seluruh sekolah secara merata sehingga tidak bertumpuk pada sekolah-sekolah tertentu saja. Nantinya anak-anak kita akan mendapatkan pendidikan yang sama, tidak ada lagi istilah sekolah unggulan,” terangnya.
Diketahui Pembahasan sistem zonasi ini berkaitan dengan rencana perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil bidang pendidikan yaitu guru yang masih menjadi kebutuhan utama seluruh daerah di Indonesia. (egy)




