7 Agustus, Dewan Pers Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak di Makassar

7 Agustus, Dewan Pers Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak di Makassar

JAKARTA.UPEKS.co.id—Dewan Pers kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak (PP dan PA) programkan Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Rabu, 7 Agustus 2019 di Hotel
Santika, Jl. Hasanuddin, Makassar.

Bacaan Lainnya

Untuk menyukseskan program tersebut, Dewan Pers telah mengundang 53 media cetak dan elektronik/online di  Makassar.

Undangan No:503/DP/K/7/2019 tertanggal 29 Juli 2019 yang diterima Upeks.co.id per WA dan ditandatangani  Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menyebutkan, bagi calon peserta yang telah diundang, batas konfirmasi keikutsertaan ke : [email protected] selambat- lambatnya 6 Agustus 2019 pukul 15.00.

Dibagian lain suratnya, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menjelaskan, potret anak di Indonesia, sebahagiannya saat ini cukup memprihatinkan. Masa anak-anak yang seharusnya tumbuh kembang dalam sebuah kehidupan  penuh kebahagiaan.

Faktanya, anak-anak justru harus menghadapi kekerasan berlapis, mulai dari rumah atau sekolah, ditambah lagi  pemberitaan negatif media massa yang menjadikan kasus kekerasan pada anak sebagai berita laku jual.

Gambaran ini makin memprihatinkan melalui sajian liputan media massa yang justru merugikan masa depan anak.

Dikatakannya, media massa itu punya tiga fungsi sosial media. Diantaranya, pengawasan lingkungan,koreksi  sosial dan sosialisasi nilai-nilai, untuk ikut menyelamatkan dan melindungi anak-anak Indonesia.

”Memang benar, kewajiban utama jurnalisme mengungkap fakta yang dapat dipercaya, namun tentu saja dalam  konteks yang bermakna positif. Kebenaran jurnalistik, adalah proses yang dimulai dengan disiplin profesional  untuk mengumpulkan dan melakukan verifikasi fakta,” tegas Muhammad Nuh.

Selain itu, lanjutNuh, banyak aturan yang sebenarnya secara langsung dan tak langsung mengikat para jurnalis dalam pergulatannya mencari kebenaran yang berguna bagi masyarakat.

”Berpijak pada pemikiran itulah, Dewan Pers bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyusun Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan telah ditetapkan melalui SK Dewan Pers No: 1/PERATURAN-DP/11/2019 tgl 9 Februari 2019, tentang: PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK,” tutur
Muhammad. Nuh. (rls).

Pos terkait