TANA TORAJA,UPEKS.co.id—Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat
orang ASN lingkup Pemda Tana Toraja dikeluarkan Bupati Tana Toraja per tanggal 26 April 2019 dan 27 April
2019.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar tata tertib/aturan akan mendapat sanksi dari pemerintah itu,
MUSTAREDI dari sekretariat Daerah Tana Toraja. Kasusnya saat menjabat Kabid Dikdas Di Dinas Pendidika,SAFRI dari PUPR.
Selanjutnya DANIEL SOLON dari Satpol PP. Dia tersandung masalah saat bertugas di Dinas Pertambangan dan . OBED NEGO SONDA dari Dinas Kesehatan.
Wakil Bupati Tana Toraja Ini menandaskan, langkah ini kurang enak dilakukan, namun karena perintah dari pusat
dan perintah UU, sehingga kami harus lakukan.
”Empat sahabat Baik kami yang harus kami serahkan Surat PTDH-nya,” ungkap Wakil Bupati Tana Toraja, Victor
Datuan Batara di ruang kerja , sesaat setelah Upacara Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Bupati Tana Toraja,
Sabtu, 1 Juni 2019. (Anton)




