GOWA, UPEKS.co.id-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa telah menerapkan
Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
Penerapan tanda tangan elektronik ini menurut Kepala Dinas Disdukcapil Gowa, H Ambo merupakan inovasi yang telah diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Khusus untuk kabupaten, tanda tangan elektronik ini sudah diterapkan Disdukcapil Gowa sejak tanggal 2 Mei 2019
yang lalu. “Iya sudah diterapkan tanda tangan elektronik ( TTE ) untuk penerbitan KK dan Akta Kelahiran sejak 2 Mei 2019,” kata Ambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2019).
Ambo mengaku, sejak TTE ini diterapkan di kabupaten Gowa respon masyarakat cukup bagus. Sebab mereka memang membutuhkan pelayanan yang mudah.
“Alhamdulillah, masyarakat yang membutuh dokumen kependudukan sangat senang. Karena TTE ini terwujud
maka pelayanan bagi mereka cukup mudah, cepat selesai dan gratis,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa dengan diterapkannya TTE ini masyarakat yang ingin mengurus berkas seperti Akte Kelahiran dan KK tidak perlu menunggu lama. Sebab, berkas yang masuk langsung diproses penerbitan dokumen.
“Jadi berkas yang dikasi masuk itu bisa langsung diterima hari itu juga. Untuk penerbitan dihari kerja kita bisa melayani sampai 200 dokumen masyarakat,” ungkapnya.
“Sekalipun saya tidak berada di kantor, masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukannya seperti Kartu
Keluarga dan Akte kelahiran,” katanya.
Ambo pun memberikan imbauan agar yang hadir untuk mengurus dokumen kependudukannya adalah masyarakat yang bersangkutan.
Karena ada dua hal penting yang dapat menguntungkan yang bersangkutan. Pertama, data yang akan dimasukkan adalah data yang valid, dan yang kedua data pengurusan tersebut bersifat gratis atau tidak dipungut biaya.
“Dari pada menyuruh orang lain, mending masyarakat datang sendiri, dan pastinya gratis. InshaAllah akan langsung diterima dokumennya hari itu juga,” imbauannya. (Sofyan).
