BANDUNG,UPEKS.co.id—Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, meresmikan Unit Metrologi Legal (UML) yang ditandai dengan Penandatanganan Prasasti untuk 241 Kabupaten/kota di Indonesia.
Peresmian berlangsung Rabu (20/03/2019) kemarin, di Lapangan Gasibu Bandung, bertepatan dengan peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019.
Sejumlah pejabat di jajaran Kementerian Perdagangan RI, Jajaran Gubernur Jawa Barat, Bupati/Wabup se- Indonesia dan Kadis Perdagangan se-Indonesia hadir dalam acara ini.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda, kewenangan pelaksanaan Tera/Tera Ulang diberikan kepada Pemda Kabupaten/Kota yang harus terbentuk 2019.Sambil menunggu ketercukupan SDM penera Lutim, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Lutim berupaya melakukan percepatan Penilaian UML, dengan mendiklatkan petugas penera tahun ini,”kata Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Luwu Timur, Rosmiyati Alwy saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshappnya, Kamis (21/03/2019).
Sebagai penunjang yang lain, telah disiapkan peralatan Kemetrologian melalui APBD TA. 2018 dan Gedung Metrologi yg akan di bangun Tahun 2019, serta kendaraan operasional Kemetrologian roda 4 dan 2 melalui DAK TA. 2019, kata kadis.
Tugas dari Unit Metrologi Legal (UML), sambung Rosmiyati, melakukan Tera dan Tera Ulang alat UTTP (Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan), baik di Pasar, Toko Modern, Kantor Pos, dan Perusahaan atau seluruh kegiatan yang menggunakan alat UTTP guna memberikan perlindungan kepada konsumen terkait kebenaran alat ukur dimaksud.
“Harapan kami, semoga SDM Penera secepatnya bisa tercukupkan sehingga tdk perlu melakukan kerjasama dengan daerah lain. Dengan demikian, kita masih butuh tenaga sekitar 2 sampai 3 orang ASN yg berkualifikasi D3 MIPA atau S1 Teknik untuk di rekrut sebagai calon tenaga Penera yg akan diikutkan Diklat Penera pada Triwulan 3 tahun ini dan S1 Hukum untuk calon PPNS Bidang Perlindungan Konsumen dan Bidang Kemetrologian,” kunci Rosmiyati. (ikp/kominfo)

