GOWA, UPEKS.co.id—Untuk mendukung proses pembuktian terhadap kasus yang kini dalam pengusutan, ruang
kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Muchlis yang terletak di Kantor Bupati Gowa, digeledah aparat
Satreskrim Polres Gowa, Jumat (8/3/2019) sore.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana umum pada jual beli lahan di Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa “Kota Idaman” yang dicetuskan sejak 2015 lalu, yang hingga kini belum tuntas.
Khususnya pada jual beli lahan yang ada di Desa Paccellekang, Desa Panaikang, dan Desa Jenemadingin yang diduga ada permainan jual beli lahan.
Proses penggeledahan ini berlangsung kurang lebih tiga jam. Mulai pukul 15.45 hingga 19.15 Wita. Beberapa dokumen yang diamankan diantaranya berkas surat pengalihan hak beserta surat ijin prinsip PT Sinar Indonesia Properti (SIP) selaku pengembang.
“Ada juga beberapa dokumen pendukung lainnya yang sempat dititipkan ke saya,” kata Muchlis, usai
penggeledahan.
Mantan Kepala Bappeda Gowa ini, mengaku menghormati dan menghargai apa yang telah dilakukan pihak kepolisian karena memang sudah menjadi domain mereka untuk melakukan penggeledahan yang dianggap perlu. Karena itu, ia pun memastikan siap untuk selalu mendukung apa yang dilakukan pihak penyidik
Namun yang ingin ia tekankan, selaku Wakil Ketua 1 Panitia Pembangunan “Kota Idaman” ini sebenarnya apa yang telah terjadi mengenai tanah di Pattalassang khusunya di tiga desa tersebut, sesungguhnya tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Apalagi, tanah yang ada disana sementara dalam proses negosiasi dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dan difasilitasi oleh BPK untuk dikeluarkan menjadi aset PTPN.
“Kita juga sebenarnya mau melakukan ruislaq, yang juga sedang dalam negosiasi. Bahkan sudah ada lahan yang sudah kita siapkan di Parangloe,” terangnya.
Wakapolres Gowa, Kompol Muh. Fajri, sebelumnya membeberkan kasus terkait “Kota Idaman” ini sementara dalam tahap penyidikan. Gelar perkara di TKP dan di Polda Sulsel juga sudah dilakukan. Dirinya bahkan menyebutkan bahwa bakal ada tersangka.
Sejauh ini data yang diperoleh, sambungnya, ada ratusan pembeli dari Forkopimda Gowa yang sudah membeli tanah sejak 2015 lalu, tetapi hingga kini belum memegang sertifikat. Luasnya pun beragam dengan harga rata-rata Rp26.000/m2.
“Kesimpulan sementara, benar bahwa ada tindak pidana dalam rencana pembangunan kota idaman ini,” tandasnya. (penulis: sofyan)




