TAKALAR,UPEKS.co.id—Wakil Bupati Takalar, H. Achmad Dg. Se’re, S.sos menerima Hasil Kepatuhan
Pelayanan Publik Kab. Takalar 2018 di Kantor Bupati, Senin(25 /2/19).
“Wabup berharap kehadiran Ombudsman di Takalar dapat memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan
pelayanan publik sesuai regulasi yang berlaku sehingga tidak melanggar aturan.”Demikian dijelaskan H Achamd Sere.
Salah satunya pelayanan publik, yakni dibidang pendidikan yang saat ini masih terdapat beberapa sekolah yang bersengkata terkait kepemilikan lahan.
“Kepada Kepala OPD Kab. Takalar agar betul-betul memahami kegiatan ini sehingga di Pemerintahan H. Syamsari dan H. Achamd Dg. Se’re tidak lagi bersentuhan Ombudsman, minimal ada solusi antara masyarakat dengan pemerintah,” kata wabup.
Ketua ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Muslimin, B. Putra, S.Pt berharap dapat meningkatkan kinerja dan berpartisipasi dalam peningkatkan pelayanan publik.
Ombudsman akan meningkatkan kerjasama dengan Kab. Takalar, ke depan bisa mendapatkan sertifikat kepatuhan tingkat yang paling tinggi yaitu zona hijau. Peraih Zona hijau akan mendapatkan Ombudsman Awards dari Ombudsman RI di Jakarta, jelasnya.
Lanjut Muslimin, variabel yang disurvei mulai dari standar pelayanan, Kantor pelayanan, sarana pendukung seperti meja pelayanan dan ruang pelayanan tapi inti dari standar pelayanan adalah adanya standar waktu, standar persyaratan dan standar biaya meskipun ada layanan yang gratis.
Namun tetap dicantumkan sebagai syarat pemenuhan standar layanan” jelas Ketua Tim Ombudsman.
Lebih jauh, Muslimin berharap kabupaten Takalar dapat meraih kembali kejayaannya sebagai pelopor pelayanan publik di Indonesia melalui layanan Simtap beberapa tahun yang lalu.
Rangkaian kegiatan, penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Kab. Takalar Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2018 dari Ketua Ombudsman Perwakilan Prov. Sulsel kepada Wakil Bupati Takalar. (Jahar).




