ENREKANG, UPEKS.co.id — Dalam rangka sosialisasi petunjuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkoba Bagi Tahanan dan WBP di YPT, Rumah Tahanan
kelas IIB Enrekang menggelar Teleconference, Kamis (21/2/2019) dan berlangsung di Aula Rutan kelas IIB Enrekang.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Rutan Kelas IIB Enrekang,Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Enrekang,Kasubsi Pelayanan Tahanan,Para Staff Rutan Kelas IIB Enrekang Serta warga binaan Kasus Narkoba
Dalam kegiatan Teleconference ini dijelaskan beberapa hal mengenai Rehabilitasi Narkoba seperti Petunjuk pelaksanaan Pelayanan Rehabilitasi di UPT baik Rehabilitasi maupun Pasca Rehabilitasi.
Dalam teleconference tersebut dipaparkan target 2019 sebanyak 6000 Tahanan atau Narapidana di 128 UPT yang ada di Indonesia. Melihat kondisi pengguna Narkoba dari tahun ke tahun terus meningkat, baik dari pecandu narkoba, penyalahgunaan narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba.
Hal lain yang dijelaskan pada Teleconference tersebut adalah Konsep Rehabilitasi yang akan dilaksanakan di Rutan atau Lapas yang akan melakukan Rehabilitasi.
“Semoga dengan adanya teleconference ini dapat menjadi momentum untuk menjadikan Rutan dan Lapas bebas dari Narkotika khususnya Pada Rutan Kelas IIB Enrekang”. Kata Karutan kelas IIB Tubagus M Chaidir. (Sry).
