MAKASSAR, UPEKS.co.id —Sedikitnya enam proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tahun 2018 di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Makassar, dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Proyek yang menelan anggaran miliaran ini, bersumber dari dana DAK dan APBD 2018 yang dikerjakan selama 150 hari kalender. Namun, prosesnya banyak tidak selesai.
Seperti Puskesmas Antang, Puskesmas Tarakan, Puskesmas Barombong, Puskesmas Cendrawasih, Puskesmas Kodingareng, Pustu Kodingareng dan Pustu Pulau Langkai.
Laporan itu dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (PERAK) Sulsel. Koordinator Divisi Hukum PERAK Sulsel, Jumadi SH dikonfirmasi membenarkan, pihaknya sudah melaporkan 6 proyek puskesmas tersebut.
“Iya kami memang sudah laporkan, namun sejauh ini tidak ada perkembangan dari pihak Kejati. Padahal hal ini bisa berdampak pada kerugian keuangan negara atau daerah,” ucap Jumadi, Jumat (1/2/19).
Proyek tersebut, kata Jumadi, hasil investigasi dan pengumpulan data di lapangan, pihaknya mendapati ada beberapa bangunan yang tidak selesai dan dikasih waktu lagi terhitung denda hingga 50 hari untuk menyelesaikan.
“Silahkan dilihat kondisi Puskesmas kodingareng, Pustu Langkai dan Puskesmas tarakan misalnya. Di Puskesmas Kodingareng itu, terakhir kami lihat progres pengerjaan hanya 30% namun diduga dibayarkan di atas 50%. Begitu juga dengan bangunan lainnya diduga progres pekerjaan dan pembayaran tidak berbanding lurus,” kata alumni Fakultas Hukum Unhalu Kendari ini.
Jumadi juga menduga pembangunan Puskesmas Antang terjadi pengurangan volume pondasi. Diduga Volume dikurangi, pekerjaan ACP diduga dihilangkan dan dikerjakan tidak sesuai bestek alasan CCO tapi diduga juga sudah dibayarkan 100%.
Pihaknya juga menduga kalau beton yang digunakan kualitas bahkan di bawah K225 untuk pembangunan yang ada di pulau. Apalagi menurutnya, kondisi letak pulau yang jauh dari kontrol dan pantauan langsung.
“Diduga kualitas betonnya di bawah K225 bukan seperti yang dipersyaratkan biasanya. Kami menduga rekanan melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan yang lebih besar dalam melaksanakan kegiatan sehingga tidak lagi mengacu pada juknis dan spesifikasi teknis yang ada dalam RAB,” terangnya.
Kemudian proyek tersebut, lanjut Jumadi, masih ada beberapa dugaan permasalahan dalam pembangunan puskesmas yang terletak di pulau tersebut. Diantaranya, material bangunan diduga dikerjakan tidak sesuai RAB, pasir yang diambil dari lokasi sekitar karena pulau dimungkinkan tidak dicuci atau dibersihkan dan disaring terlebih dahulu.
“Hasil investigasi kami di lapangan, penyuplai material dari galesong menyetop pengiriman bahan materialnya seperti pasir, batu, semen dan pembesian. Alasannya karena belum dibayar, jadi kami menduga pihak rekanan memanfaatkan apa yang ada di sekitar lokasi. Alahasil pekerjaan jauh dari kata memuaskan,” jelas Jumadi.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membernarkan adanya laporan pengaduan dari PERAK Sulsel. Pihaknya pun mengaku akan melakukan pengecekan.
“Kami akan cek dulu laporannya itu. Kita juga tentu akan mempelajari laporannya itu seperti apa. Tentu juga akan dilakukan pengecekan di lapangan, ” ucapnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, dr Yani belum berhasil dikonfirmasi. Baik melalu telepon maupun pesan singkat, nggang dibalas hingga berita ini diturunkan.(penulis: Jay)
