Kejari Makassar Tetapkan DPO Tiga Terpidana Dua Kasus Pidum dan Satu Pidsus

Kejari Makassar Tetapkan DPO Tiga Terpidana Dua Kasus Pidum dan Satu Pidsus

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga orang terpidana. Tiga terpidana itu, dua diantaranya kasus pidana umum (Pidum) dan satu pidana khusus (Pidsus).

Adapun terpidana kasus pidana umum yakni atas nama Muh Arwandi Abbas. Dia ditetapkan DPO setelah adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 462 K/Pid/2022 tanggal 20 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Dimana dalam putusan itu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6  bulan.

Kemudian terpidana atas nama Hamsul HS, SE. Hamsul ditetapkan DPO setelah keluar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 tanggal 09 Februari 2023.

Terdakwa, Hamsul dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama sama”, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6  bulan.

Sedang terpidana kasus Tindak Pidana Khusus atas nama Anzar Arifin. Anzar ditetapkan DPO setelah adanya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:73/Pid.Sus/TPK/2020/PN.MKS Tanggal 01 Juli 2021.

Dalam putusan itu, menyatakan  terdakwa, Anzar Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Dimana dalam ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.771.849.393 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kajari Makassar, Andi Sundari melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, terpidana sudah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Namun kata Alamsyah, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor. Bahkan menghilang dari alamat domisili. Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejari Makassar untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

“Kami akan terus berupaya dalam melakukan pencarian terhadap DPO Kejari Makassar dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program TABUR (Tangkap Buronan), sebagai wujud dukungan terhadap fungsi pemantauan dan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana, ” terangnya. (Jay)