MAKASSAR,UPEKS.co.id— Polsek Rappocini Polrestabes Makassar, berhasil menangkap residivis pelaku pencurian motor (Curanmor) yang telah beraksi di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Pelaku, Umar Saleh Dg Mantung (36), sebelumnya melakukan aksi pencurian motor di Burung-burung Desa Pattalassang, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa.
Kapolsek Rappocini, AKP Muh Yusuf mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Rappocini. Pelaku diamankan berdasarkan dari laporan Polisi yang berada di Kabupaten Gowa.
“Pelaku diamankan berdasarkan dari informasi bahwa adanya kendaraan pengendara yang diduga pelaku menggunakan motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, ” kata Muh Yusuf, Jumat (23/12/22).
Sehingga sebut Yusuf, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal mengecek lokasi dan kemudian berhasil mengamankan Umar Saleh dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio.
“Kemudian dilakukan interogasi, bahwa betul, Umar mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gowa. Olehnya itu, kami sudah berkoordinasi dengan Polres Gowa terkait penyerahan tersangka untuk diproses penyidikannya di Polres Gowa, ” sebutnya.
“Walaupun TKPnya di Gowa, namun sudah diamankan di wilayah Rappocini. Jadi tetap kita kembangkan, ” sambungnya.
Motifnya ucap mantan Kasat Lantas Polres Parepare ini, adalah tersangka ini melihat motor yang kunci kontaknya melengket di sepeda motor di depan toko. Sehingga timbul niatnya untuk mengambil.
“Jadi pelaku ini melihat sepeda motor di depan toko yang kunci kontaknya melengket. Pelaku memarkir kendaraannya tidak jauh dari TKP, kemudian berjalan kaki ke TKP dan mengambil motor tersebut dan membawa ke rumahnya, ” ucap Yusuf.
Saat ini Yusuf mengaku, sedang aktif seluruh tim dari patroli maupun unit Reskrim Polsek Rappocini untuk melakukan hunting atau Patroli mencegah hal-hal tindak pidana khususnya kasus-kasus curas, curanmor, dan lainnya. (Jay)

