MAJENE,UPEKS.co.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, melalui seksi pidana khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap dua terduga korupsi inisial IS dan YS, Kamis (8/9/2022) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Majene, Arthur Piri, menjelaskan, dua tersangka yang diduga korupsi diamankan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2021.
“Jadi terkait peran kedua tersangka ini, berkaitan dengan adanya kerja sama karena di sini turut serta, berkaitan dengan bantuan tersebut,” jelas Arthur Piri, Kamis (8/9/2022).
Arthur juga menjelaskan, ke depan pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari dalam tahap penyelidikan,”Nanti kami mendalami lagi, peran lebih dalam lagi, terkait peran dari terduga tersangka. Yang pasti kami melakukan penahanan karena penyidik sudah mempunyai dua alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka,” kata Arthur.
Adapun persangkaan pasal terhadap keduanya, yakni pasal 2, pasal 3 berkaitan dengan kerugian negara. Junto (Jo) pasal 12E, berkaitan dengan pemerasan, Jo pasal 18, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Diketahui IS merupakan oknum ASN yang bekerja di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene. Sementara YS dari swasta.
Keduanya kini dibawa ke rumah tahanan (Rutan), Kepolisian Resor (Polres) Majene untuk dilakukan penahanan.
Sementara itu tersangka IS sebelumnya membantah telah melakukan korupsi, ia menyebut bahwa dirinya hanya memfasilitasi antara pihak sekolah dengan kementerian,”Cuma sekedar memfasilitasidan satu sen pun saya tidak ambil uang, apalagi ini bantuan langsung ke rekening sekolah masing-masing,” uangkap IS. (Ali)

