MAKASSAR,UPEKS.co.id— Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Risfayanti Muin menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Konsultasi ini digelar di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang tepatnya di Tree Hotel, Sabtu (26/3/2022). Kegiatan ini juga mengundang pembicara dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel Andi Fitri dan seorang pakar Yudha Yunus SH., M.Si.
Dalam sambutannya, Risfayanti mengatakan jika konsultasi publik dapat membantu penyelesaian Ranperda hingga diketuk menjadi Perda di forum pansus. “Makanya pada konsultasi publik ini, kami mengumpulkan orang-orang yang mempunyai konsentrasi di bidang perlindungan orang,” ujarnya.
Risfayanti mengatakan, Ranperda ini cakupan perlindungannya sangat luas karena menyangkut semua orang yang menderita eksploitasi dan perdagangan.
Meski demikian, Ranperda ini akan lebih khusus lagi memberi perlindungan pada perempuan dan anak karena dua kelompok ini yang paling rentan diperdagangkan secara ilegal.
“Sekarang kami menjalankan tupoksi ketiga kami yakni pembuatan Perda yang menjadi hak inisiatif DPR Komisi E. Ini diajukan dan sekarang mulai melakukan uji publik dan akan dibahas di Bapenperda dan sejumlah rapat akan digelar dan setelah itu masuk ke pansus,” tambahnya.
Risfayanti menegaskan jika Ranperda ini tak hanya fokus pada kekerasan fisik, namun juga kekerasan mental. “Bisa kita lihat dalam hal kerja paksa, pembantu rumah tangga ternyata dijual bekerja di luar hak kemanusiaannya,” ujarnya.
“Yang jelasnya negara harus hadir dalam masalah sosial seperti ini sehingga rasa nyaman, kesejahetraan dan keamanan khususnya perempuan dan anak bisa tercapai di Sulsel,” tambah Risfayanti.
Andi Fitri dalam paparan materinya menegaskan jika Pemprov Sulsel dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi dicetuskannya Ranperda Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dari pantauan kami kekerasan perempuan hampir setiap hari terjadi. Bahkan ada bayi yang dijual. Perdagangan orang dan anak kita tidak sadar adalah pelakunya orang terdekatnya sendiri. Mereka dikirim ke Singapura untuk kerja dan kemudian hilang jejak,” ujarnya.
Adapun Yudha Yunus S.H., M.Si menjelaskan mekanisme terbaru perdagangan orang yang semakin rumit saat ini. Karena mereka sudah mulai menggunakan teknokogi digital agar susah dilacak.
Mereka biasanya berkomunikasi melalui ponsel pintar dan korban diarahkan melalui smartphone. “Itulah kenapa penting regulasi ini. Dulu ada regulasi seperti ini. Tapi perkembangan perdagangan orang saat ini sudah melebihi regulasi yang ada,” ujarnya.
Yang menjadi kelebihan bagi Perda ini, kata Yudha Yunus adalah adanya pembentukan gugus tugas. Dan banyak pihak yang akan masuk dalam gugus tugas tersebut sehingga penanganannya kedepan akan lebih mudah.
“Semua aktor dilibatkan kita lengkapi kelembagaannya jadi bukan hanya pemerintah yang sibuk tapi semua elemen masyarakat dilibatkan,” ujarnya.
“Revisinya nanti perlu dibikin kelembagaan di desa. Karena di desa pintu utama dari kasus tindak pidana perdagangan orang apalagi jika lurah dan kepala desanya tidak peka terhadap kehidupan warganya,” tambah Yudha Yunus.
Akhir dari konsultasi publik tersebut, Risfayanti memberi beberapa catatan berdasarkan masukan pakar dan peserta. Bahwa ketika Perda tersebut sudah keluar, maka seluruh stakeholder sampai ke bawah bisa dioptimalkan untuk menangani tindak pencegahan dan perdagangan orang.
“Pemerintah harus hadir di masyarakat di semua tingkatan. Kita akan mendorong kebupaten memiliki perda yang sama,” ujarnya.
Risfayanti juga menyimpulkan jika ada sindikat dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai imigran di luar negeri tapi dengan cara ilegal. Kejadian seperti ini juga harus menjadi fokus dari Perda tersebut.
“Bukan hanya membahayakan sistem tapi juga membahayakan warga negara di luar negeri. Saya berharap konsultasi publik ini dikembangkan lagi dalam diskusi informal untuk memperkaya pembahasan Ranperda ini,” tandas Risfayanti. (jir)

