Lima Tersangka Dugaan Korupsi RS Fatimah Dijemput di Jakarta

Lima Tersangka Dugaan Korupsi RS Fatimah Dijemput di Jakarta

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Siti Fatimah.

Dalam kasus itu, ada 10 orang tersangka. Masing-masing berinisial DRL selaku PPK dan Direktur RS Siti Fatima, RR selaku Direktur PT Sania perdana, AB Direktur PT Lasono Nan Utama dan HR Direktur PT Mentari Alkes Sindo Jaya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, LH selaku Manajer Operasional PT Mentari Alkes Sindo Jaya pada tahun 2016, SM Staf Teknis PT Mentari Alkes Sindo Jaya. Sedang Pokja masing-masing inisial MF, A, U dan M.

“Lima tersangka selaku rekanan dan mereka semua asal Jakarta. Baru tadi pagi tiba dari Jakarta dan kelima tersangka itu langsung ditahan, ” kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat ditemui di Bandara Sultan Hasanuddin, Kamis (10/3/22).

Menurut Widoni, kelima orang ini memang tertera dari ke 10 tersangka kasus RS Siti Fatimah yang hasil audit BPK RI merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,3 miliar.
“Dari kesepuluh ini, lima orang berhasil ditangkap di Jakarta dan memang berdomisili di sana. Lima lainnya berada di Makassar, ” ucap perwira Polri tiga bunga ini didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Widoni menerangkan, dari pemeriksaan nantinya pasti akan berkembang. Termasuk arahnya kemana, nantipun akan dilihat perkembangannya.
“Yang pasti dari ke sepuluh tersangka ini meraka yang mendasari terjadinya kerugian negara ini. Kemungkinan akan bertambah tersangka sesuai dari hasil penyelidikan yang berkembang, ” tutupnya.(Jay)