Ini Aturan Larangan Kendaraan Pribadi Kawal Ambulance

Ini Aturan Larangan Kendaraan Pribadi Kawal Ambulance

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, menyampaikan aturan yang dilanggar bagi kendaraan pribadi berupa roda dua yang kerap melakukan pengawalan terhadap ambulance.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal menjelaskan, aturan lalu lintas adalah hal yang wajib ditaati setiap masyarakat utamanya pengendara. Tujuannya, kata dia, semata-mata adalah keselamatan dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Untuk ambulance sudah jelas, merupakan kendaraan prioritas di jalanan. Apakah membawa orang sakit atau jenazah, perlu untuk diprioritaskan, ” kata Kombes Pol Faizal, Selasa (18/1/22).

Alumni Akpol 1996 ini menyebut, apabila tindakan pengawalan ambulance yang dilakukan kendaraan pribadi secara liar dan dinilai sangat membahayakan maka dapat mengarah pada pidana Pasal 311 (1) UU LLAJ.

Bunyinya jelas Faizal, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Bahkan apabila menimbulkan kerusakan maupun korban jiwa maka Ancaman Hukuman Pidananya akan bertambah sesuai Pasal 311 ayat 2-5 UU LAJ.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2).

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta, ” jelasnya.

Kemudian lanjut Faizal, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3).

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta, ” terang Kombes Pol Faizal.

Faizal menlanjutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4).

Sesuai pasal itu, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Jadi bukan kami yang melarang-melarang untuk hal itu. Tapi memang ada aturannya yang melarang untuk pengawalan yang dilakukan kendaraan pribadi, ” ucap Faizal.(Jay)