MAKASSAR, Upeks.co.id–Zakat merupakan sumber dan potensi ekonomi umat islam, maka dipandang perlu untuk digali dan diberdayakan dalam kehidupan masyarakat Kota Makassar.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, M Yahya pada sosialisasi Peraturan perundang-undangan angkatan 17 dengan tema Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Dalton Makassar, Sabtu 13 November 2021.
“Sebagai anggota DPRD Kota Makassar menjadi Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) memberikan penjelasan terhadap perda ini. Apalagi menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama,” ujar M Yahya anggota dewan asal Dapil III Biringkanaya-Tamalanrea ini.
Anggota Legislatif Partai Nasdem ini menyebutkan, zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak bagi setiap orang Islam, maka dipandang perlu untuk ditegakkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di Kota Makassar.
Dipandu moderator Rini Susanty, SE Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar, narasumber dari Staf Ahli di Sekretariat DPRD Kota Makassar Dr. Zainuddin Djaka, SH, MH, mengungkapkan, sasaran pengelolaan zakat adalah tercapainya sumber dana dapat dimanfaatkan bagi mustahiq meliputi delapan unsur. Yakni, orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, orang berhutang, musafir, hamba yang hendak dimerdekakan, dibelanjakan di jalan Allah. “Hanya saja, poin hamba yang hendak dimerdekakan, di Indonesia sudah tidak ada sehingga perlu lagi dikaji,” ungkapnya.
Kasubag Perbendaharaan di Sekretariat DPRD Kota Makassar Aisah SE, M.Si menyebutkan, bagi masyarakat wajib juga mengetahui tentang adanya perda ini. Khusus bagi Umat Islam zakat wajib dikeluarkan bagi umat Islam punya kelebihan.
Dalam perda disebutkan, ada dua zakat yang dibahas yakni zakat fitrah dan zakat mal. “Zakat fitrah adalah zakat yang disalurkan di bulan Ramadhan sebelum hari Raya Idul Fitri. Penyaluran diberikan kepada yang tidak mampu sebagai bentuk kepedulian kepada lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Sedangkan mal, dikeluarkan setiap saat. Zakat harta dikeluarkan setiap saat ada aturan yang mengikutinya. Tujuan pengelolaan zakat ini, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai tuntunan agama. (rls)

