Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, M Yahya: Semua Berhak Mendapatkan Pendidikan yang Baik

Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, M Yahya: Semua Berhak Mendapatkan Pendidikan yang Baik

MAKASSAR, Upeks.co.id–Pendidikan menjadikan suatu bidang yang sangat penting dan mendapatkan perhatian dan penanganan yang utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

“Pendidikan mampu membentuk karakter masyarakat yang mana tentunya juga sebagai cerminan karakter sebuah bangsa,” kata M Yahya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar,  dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021 Angkatan XIII Bertema Peraturan Daerah Kota Makassar No : 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Harper by Aston, Jumat 1 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Legislator asal Partai Nasdem mengingatkan pentingnya pendidikan demi kemajuan dan karakter bangsa, maka pendidikan harus direncanakan dan diselenggarakan dengan sebaik mungkin. 

“Semua berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Pendidikan tidak membeda-bedakan atau mengkotak-kotakan masyarakat. Baik suku manapun, agama apapun, ” tandas M Yahya, anggota DPRD dari Dapil Biringkanaya Tamalanrea.Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, M Yahya: Semua Berhak Mendapatkan Pendidikan yang Baik

Narasumber  Staf Ahli DPRD Kota Makassar, Dr. Zainuddin Djaka, SH, MH, mengatakan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar untuk mewujudkan kemantapan iman dan moral peserta didik. Meningkatkan kompetensi peserta didik dengan belajar secara mandiri dan berkesinambungan. Kemudian mampu menggali, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi alam sekitar untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya,” ungkapnya.

Selain itu pendidikan, mewujudkan peserta didik agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara.

Sementara Dosen di Nobel Institute Sri Prilmayanti A, SE menyebutkan, Pendidikan harus dilaksanakan dengan pakem atau prinsip-prinsip sebagai acuan dalam penyelenggaraannya.

Ini dimaksudkan agar pelaksanaan pada masing-masing jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar-benar dapat mencapai tujuan bangsa dalam bidang pendidikan dan bidang lain yang dipengaruhi. 

“Hadirnya perda ini bertujuan meningkatkan kompetensi belajar secara mandiri, menciptakan peserta didik yang unggul dalam persaingan baik regional, nasional maupun global,” tandasnya. (rls)