BANTAENG, UPEKS.co.id — Sebanyak 45 peserta yang terdiri dari 5 Fasilitator,peserta Kabupaten 32 dan 8 KOMPAK SulSel/Fasilitator Yaitu :PUSKAPA,Kadisdukcapil Bantaeng,Kadis PMDP3A Bantaeng,Rahman Ramlan,Ketua Forum Koordukcapil Bantaeng,Pengurus Forum Koordukcapil Bantaeng,Pembina Forum koordukcapil,Perwakilan Kepala Desa,Perwakilan Lurah,Media,KOMPAK,PM (Ahmar Djalil)l,FSC Sulsel (Sitti Rohani),KVSC (Sarwansa Sahabuddin),PFM ( Muh. Haekal),DC ( Baharuddin Solongi),DASA Bantaeng,Notulensi dan Panitia ikut FGD Forum Koordukcapil mengawal LABKD menuju Bantaeng Tertib data Administrasi Kependudukan Secara Virtual.
Kegiatan ini terselenggara atas Kerjasama Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan KOMPAK Sulawesi Selatan,yang dibuka oleh Kadisdukcapil Bantaeng drs.M.Ali Imran,MM dan berlangsung selama dua hari yakni mulai 29 hingga 30 September 2021.
DC KOMPAK Bantaeng Baharuddin Solongi menyampaikan Tujuan dari FGD ini adalah Menfasilitasi Forum menerjemahkan tujuan, Program dan peran forum untuk advokasi keberlanjutan LABKD.
Selain itu,juga Menfasilitasi forum Menyusun strategi advokasi LABKD di Kab. Bantaeng,jelas dia.
Lanjutnya,adapun Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah Forum Koordukcapil memiliki tujuan, Program dan peran dalam keberlanjutan LABKD di Bantaeng dan Memastikan LABKD sebagai inovasi dalam pemenuhan dokumen adminduk bagi warga rentan adminduk dan kaum difabel.
“Forum mampu mengadvokasi Desa untuk memanfaatkan data dalam Menyusun kebijakan dan anggaran Desa serta Forum mengawal Perencanaan dan penganggaran LABKD di Kabupaten dan Desa/Kelurahan”,ujarnya.
Selanjutnya kata Baharuddin,Saat ini untuk menjamin keberlanjutan LABKD di Kabupaten Bantaeng telah memiliki antara lain Fasilitator LABKD Kabupaten Bantaeng,Peraturan Bupati No. 80/2019 tentang Percepatan Kepemilikan Dokumen Adminduk bagi Masyarakat Rentan Adminduk dan Kelompok Khusus Kab.Bantaeng,Surat Keputusan Bupati Bantaeng No. 900/530/XI/2020 tentang Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Koordinator Kependudukan dan Pencatatan Sipil Desa dan Kelurahan,Inovasi KUTABAKO,Disdukcapil Menggombal,Juknis Pelaksanaan LABKD,Juknis Monev LABKD dan Nomen klatur Anggaran Pelaksanaan LABKD di tingkat OPD dan Desa,pungkasnya.(Irwan.Patra)

