BPJS Kesehatan-Jasa Raharja Optimalkan Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

BPJS Kesehatan-Jasa Raharja Optimalkan Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

 

Ambon, upeks.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Ambon mengadakan kegiatan focus group discussion terkait Penatalaksanaan Penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas pada peserta JKN-KIS, Kamis (05/08). Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Daerah Provinsi Maluku, perwakilan RSUD Piru, dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku.

Bacaan Lainnya

“Kalau terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal, kami sering membuat laporan polisi atas dasar laporan dari pihak rumah sakit. Setelah adanya laporan, kami segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk memeriksa kejadiannya kemudian kami buatkan laporan polisi. Diskusi ini semoga menjadi wadah kita membahas kendala yang ada di lapangan dan saya mengusulkan untuk membuat grup tersendiri untuk kita melakukan koordinasi,” jelas Perwakilan Ditlantas Polda Maluku, John Baumasse.

Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Rheno Rudy Yusetiyono, menyampaikan bahwa kerja sama yang dilakukan antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan dalam rangka menjamin adanya koordinasi manfaat terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Jasa Raharja telah bekerja sama dengan dua puluh enam rumah sakit di Provinsi Maluku, salah satunya adalah Rumah Sakit Umum Daerah Piru. Tujuan kerja sama antara PT Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan, yaitu adanya koordinasi manfaat antara Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan yang akan menjadi penjamin kedua apabila pasien kecelakaan adalah peserta BPJS Kesehatan,” ujar Rheno.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Andi Muhammad Dahrul Muluk menyampaikan bahwa perlunya sinergi dan kolaborasi baik antara seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi peserta program JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Kami berharap juga adanya dukungan dari fasilitas kesehatan untuk melakukan input data melalui aplikasi V-Claim dengan tertib, demi kelancaran penjaminan pada peserta Program JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” pungkas Dahrul. (yr)