ENREKANG,UPEKS.co.id — Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya.SH,.S.IK,.MH Kembali menggelar Press release tentang kasus pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkpi dengan dokumen yang sah.
Dalam pemaparannya Kapolres AKBP Andi Sinjaya di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si. Kasus ini telah menyeret seorang perempuan berusia 39 berinisial H warga Kotu,Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang. Selain H masih ada satu orang lagi yang menjadi DPO.
“Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang Mobile atau sedang melakukan Patroli dan menemukan 1 unit mobil truck yang sedang terparkir dan memuat jarigen yang berisikan solar,” Terang AKBP Andi Sinjaya.
Karena Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk itu truck beserta isinya diamankan di Poles Enrekang.
Dari hasil pemeriksaan tersangka H memperoleh BBM jenis Solar dari tersangka SD (DPO) yang diambil dari SPBU di kabupaten Pinrang dengan harga Rp 200.00 perjerigennya yang berisi 33 liter yang rencannya akan di jual ke petani dengan harga Rp 215.00 per jerigen yang berisi 33 liter.
Sementara itu, Tersangka SD yang beralamat Kabupaten Pinrang Pihak Berwajib dalam hal ini Polres Enrekang sudah melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mubil truck serta 100 buah jeregen berisi 33 liter solar untuk setiap jerigennya”. Ujar Kapolres.
Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak an gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pindana dengan ancaman hukuman 6 tahun. (Sry)




