PALOPO.UPEKS.co.id—Pengadilan Tindak Pidanà Korupsi Makassar akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pipa di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Sidang tersebut dilanjutkan dengan agenda penuntutan terhadap lima terdakwa kasus pipa di Palopo, Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari Palopo, I Nyoman Sugiartha SH MH, Kamis 26 November 2020 mengatakan, rencana tuntutan lima terdakwa akan dilaksanakan Selasa 1 Desember 2020.
Sidang tuntutan direncanakan Selasa depan, kalau sudah turun rentutnya dari Kejati sebelum hari selasanya,” kata I Nyoman. Sebelumnya, hadir saksi Ad Charge (saksi meringankan kelima terdakwa).
Diketahui, proyek pengadaan pipa atau instalasi pengolahan air (IPA) di Kota Palopo tersebut dibangun di wilayah Kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Telluwanua dengan menggunakan anggaran tahun 2016 sekitar Rp15 miliar.
Polda Sulsel mulai menyelidiki kasus ini 2017 dengan dugaan awal jaringan pipa air yang dibangun di dua kecamatan di Palopo tersebut, sebab diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan (penulis: echa).

