WAJO,UPEKS.co.id — Polres Wajo mengamankan ”NA dan FAS” yang diduga melakukan tindak pidana
pemalsuan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Honda HRV. Keduanya warga Sidrap.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan ini, berawal dari laporan
salah seorang warga yang curiga terhadap BPKB sebuah mobil Honda HRV.
“Warga yang mau membeli mobil itu curiga, sehingga dia mendatangi Kantor Satlantas Polres Wajo untuk melakukan pengecekan keaslian BPKB mobil Honda HRV dengan nopol DD 481 RA,” ucap Kapolres Wajo AKBP Islam didampingi Kasat Lantas, AKP Muhammad Yusuf saat conferensi di Polres Wajo, Jumat (16/1/2020).
Alhasil, saat dilakukan pengecekan barcodenya, dan di scan ternyata identitas yang keluar berbeda dengan yang ada di BPKB.
“Dari hasil pengecekan, ternyata BPKB-nya itu roda dua matic tahun 2015, namun diubah jadi kendaraan roda empat,” imbuhnya.
Islam mengungkapkan, tersangka melakukan pemalsuan dokumen. Mulai dari BPKB, STNK yang secara sepintas asli, dan juga dibuatkan faktur asli dari Honda, namun ternyata semuanya palsu.
“Oleh karena itu, tersangka dijerat pasal 263 KUHP dan UU IT. Karena (tersangka_red) menjual kendaraan yang tidak semestinya atau tidak sesuai dengan identitasnya saat menjual di Media Sosial. Pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara,” imbuhnya.
AKBP Islam menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada jajaran Satlantas Polres Wajo yang telah berhasil mengungkap kasus ini. (min).




