MAKASSAR, UPEKS.co.id — Dalam Operasi Yustisi, Polres Pelabuhan Makassar gencar melakukab sweeping pemakaian masker diwilayah hukumnya. Razia ini digelar dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Polri dan Tim gabungan dari TNI , Pemda Makassar tidak pernah kendor melaksanakan Operasi Yustisi.
Diharapkan dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan demi menekan persebaran virus Covid-19
“Dan operasi ini masih fokus pada pendisiplinan penggunaan masker di masyarakat. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan, ” kata Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim.
Burhanuddin menegaskan, pihaknya memberikan sanksi apabila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Tindakannya berupa push up atau menyapu jalanan.
“Sambil mengingatkan masyarakat apabila saat Ops Yustisi kembali ditemukan tidak menggunakan masker akan dikenakan Perwali No 51 dan berupa denda sebanyak Rp. 100.000, ” tegas Burhanuddin.(Jay).




