SELAYAR.UPEKS.co.id.co. id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar penyuluhan dan penerangan hukum terkait Dana Desa, di Aula Kantor Kecamatan Bontosikuyu, Senin (31/8/2020).
Tampil sebagai pembicara di kegiatan yang dirangkaikan sosialisasi program mitra binaan di Kecamatan Bontosikuyu, itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Kejari, Trio Jatmiko,SH, MH, dan Kasi Datun, Andi Trismanto SH.
Penyuluhan hukum tersebut dilakukan sekaligus sebagai langkah monitoring dan evaluasi (Monev) kepada para Kepala Desa serta memberikan penjelasan kepada mitra binaan Kejari Kepulauan Selayar diantaranya Koperasi Karya Mandiri.
“Juga dijelaskan untuk pengajuan dana bergulir ke LPDB, dan BUMDes serta 3 kelompok tani saat mengajukan KUR kepada Bank. Ini sebagai tindak lanjut dari arahan Pimpinan Pusat maupun Kejati Sulsel,” jelas Adi Nuryadin.
Sementara, sejumlah perbankan turut memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para Kepala Desa, Poktan dan BUMDes.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Disperindagkum, Drs. Hizbullah Kamaruddin, Kadis Pemdes, Irwan Baso, Camat Bontosikuyu, Muh Aris dan sejumlah pimpinan perusahaan perbankan.
Juga dihadiri para Kepala Desa dan perangkatnya, BPD, Bendahara dan Pendamping serta Ketua Koperasi Karya Mandri dan 3 ketua kelompok tani (Poktan). (Sya).




