2019, BAZNAS Mulai Inventarisasi Jumlah Hewan Kurban di Enrekang

2019, BAZNAS Mulai Inventarisasi Jumlah Hewan Kurban di Enrekang

ENREKANG, UPEKS.co.id — Pimpinan BAZNAS Enrekang Baharuddin mengatakan, tahun 2019, Baznas penting
mendata untuk dua hal mendasar yaitu edukasi Qurban dan pemetaan serta pendataan potensi Muzakki.

Bacaan Lainnya

Aspek da’wah BAZNAS Enrekang berkepentingan memberikan pendidikan qurban yang benar sesuai syariah.  “Kami punya program Qurban berdayakan desa, yaitu menyasar desa desa yang jarang berqurban, tahun lalu kita  lakukan di desa ranga dan desa Potokullin. Tahun ini kita pilih desa Potongloan dan desa Mundan”. Kata Bahar.

Ia mengatakan Qurban berdayakan desa adalah pemberdayaan ekonomi di desa dan semangat dakwah. Selain  itu BAZNAS Enrekang berkepentingan dalam hal pemetaan data potensi Muzakki. Dari data qurban nantinya  berbasis by name by adres para pemberi qurban.

“Pihak Kementerian Agama Enrekang sebenarnya sudah melakukan pendataan tapi sebatas jumlah qurban  karenanya kami melengkapinya dengan nama dan alamat peserta pemberi qurban. Melalui UPZ BAZNAS  kecamatan dan desa telah di berikan format pendataan”. Pungkasnya.

Ketua MUI bidang informasi Dr.Ilham Kadir mengimbau dan mengajak kepada masyarakat muslim Kabupaten  Enrekang kiranya bisa meningkatkan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha tahun ini.

Sebab menurutnya, hukum berkurban adalah Sunnah Muakkadah, sesuai dengan perintah Allah SWT dan sunnah  Nabi Saw.

“Saya mengajak kepada masyarakat muslim untuk berkurban, karena kurban akan menjadi amal shaleh bagi diri  kita. Ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha mengajarkan kepedulian sosial dengan sesama melalui pembagian  daging yang disembelih untuk dibagikan kepada fakir miskin,” Kata Ilham.

Data potensi Muzakki dibutuhkan melakukan sosialisasi dan kampanye gerakan sadar zakat. Dosen STKIP  Muhammadiyah ini mengatakan, orang berqurban secara sukarela adalah cerminan masyarakat mulai sadar  tentang pentingnya berqurban.

Semangat itu kemudian bisa berimplikasi terhadap kesadaran melaksanakan rukun Islam ke tiga yaitu  mengeluarkan zakat hartanya sesuai haul atau waktunya dan jumlahnya wajib untuk membayar zakat.(Sry).

Pos terkait