Kasus Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD Tahap Sidik

Kasus Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD Tahap Sidik

BANTAENG,UPEKS.co.id—Kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)  Pattalassang, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, tahun anggaran 2016/ yang diduga dilakukan oknum  kepala desa Pattalassang inisial MZ, Statusnya ditingkatkan ketahap penyidikan (Sidik) unit Tipikor Polres  Bantaeng.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim polres Bantaeng AKP Abd Haris Nikolaus S.Sos. mengungkapkan, statusnya ditingkatkan ketahap  penyidikan (sidik) unit tipikor Polres Bantaeng. Proses penanganan dan pemanggilan saksi-saksi yang lain, juga  sudah dilakukan sejak dua minggu kemarin”,jelasnya.

”Pasal yang disangkakan dalam tindak pidana Korupsi terhadap YM yaitu Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31  tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU RI no 20 tahun 2001 dengan  ancaman kurungan 10 tahun penjara,” ujarnya.

Kades Patalassang tahun 2016 Diduga melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD ) dan Anggaran Dana Desa ( DD ), Tahun Anggaran 2016.

Problemnya, Anggaran DD dan ADD tersebut dibelanjakan bukan pada peruntukannya dan tidak dibuatkan surat  pertanggungjawaban tentang penggunaan anggaran tersebut dan ada sebagian kegiatan tersebut dibuatkan surat  pertanggungjawaban namun diduga kegiatannya fiktif.

Saat Unit Tipikor Polres Bantaeng telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “sudah ada 42 orang saksi  yang kami periksa” tutur Kanit Tipikor Polres Bantaeng Ipda Syahruddin SH. saat ditemui kamis(8/8/2019).(IPA)

Pos terkait