MAKASSAR, UPEKS.co.id–Dalam rangka memberikan edukasi gizi dan cara bijak menggunakan susu kental manis kepada masyarakat, Yayasan Abhiparaya Insan Cendikia Indonesia (YAICI), bersama Pengurus Pusat Muslimat NU menjalin kerjasama melaksanakan edukasi bijak mengkonsumsi susu kental manis di sejumlah kota
di Indonesia diantaranya Lampung, Surabaya, Semarang dan Makassar.
Edukasi diadakan dalam bentuk talkshow dan kreasi makanan sehat bergizi. Di Makassar sendiri kegiatan edukasi ini diadakan diGedung Krida Nirmala Dinas Kementrian Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan Jalan Perintis Kemerdekaan No. 128 Kec. Tamalanrea Kota Makassar, Kamis (08/08/19).
Edukasi ini berangkat dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, yang menunjukan adanya perbaikan status gizi pada balita di Indonesia, diantaranya proporsi status gizi sangat pendek dan pendek turun dari 37,2% (Riskesdas 2013) menjadi 30,8%. Demikian juga proporsi status gizi buruk dan gizi kurang turun dari 19,6% (Riskesdas 2013) menjadi 17,7%.
Meski demikian, WHO masih mengkategorikan Indonesia sebagai Negara darurat gizi buruk. Sebab ambang batas toleransi stunting yang ditetapkan WHO adalah 20% dari jumlah keseluruhan balita.
Di Sulawesi Selatan, stunting pun masih menjadi persoalan serius yang harus ditangani pemerintah dan masyarakat setempat. Sulawesi Selatan bahkan menempati urutan ke-4 yang memiliki prevalensi stunting tinggi di Indonesia, setelah NTT, NTB dan , Sulawesi Tenggara, yaitu Baduta mencapai 29,9 persen dengan kategori 17,1 persen pendek dan 12,8 persen sangat pendek. Sementara Balita 30,1 persen. Berdasarkan sebaran wilayah,
stunting tertinggi ditemukan di Kabupaten Enrekang dan Bone.
Ketua Harian YAICI Arif Hidayat mencontohkan, iklan susu kental manis sebagai salah satu iklan yang telah sekian abad menyesatkan persepsi masyarakat.
“SKM yang sejak jaman kolonial hingga milenial, diiklankan sebagai minuman susu untuk bayi dan pertumbuhan anak, telah membentuk persepsi masyarakat bahwa SKM adalah susu bernutrisi. SKM memiliki kandungan gula yang tinggi yaitu 20gram persekali saji/1 gelas dengan nilai protein 1 gram, lebih rendah dari susu lainnya.
Padahal, peruntukan SKM hanyalah sebagai bahan tambahan makanan dan minuman atau topping. Karena itu, perlu pengawasan terhadap promosi dan penggunaan SKM oleh masyarakat,” jelas Arif Hidayat.
Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu
kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Butir X memuat larangan pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
Sepuluh bulan sejak peraturan BPOM tersebut dikeluarkan, mulai terlihat perubahan yang dilakukan oleh produsen, menyangkut label maupun iklan dan promosi. Penyebutan kata ’susu’ serta visualisasi susu di dalam gelas yang sebelumnya menempati porsi terbesar pada label SKM, sekarang mulai berganti dengan gambar
makanan.
Dra. Adila Pababbari, Apt.,MM, Fungsional Ahli Madya Farmasi dan Makanan Balai POM Provinsi Sulawesi Selatan yang hadir pada kesempatan itu mengatakan BPOM tidak hanya mengawasi peredaran makanan, namun juga melakukan pengawasan terhadap iklan.
“Pada 2017 BPOM menarik 3 iklan SKM yang ditayangkan karena tidak sesuai dengan yang di registrasi. Tiga iklan tersebut karena menyebutkan bahwa produk SKM berpengaruh terhadap energy serta adanya anak-anak yang meminum SKM secara langsung, padahal tidak boleh, ” Jelas Adila.
Dr. Ir. A. Majdah M. Zain, M. Si. Ketua Wilayah Muslimat NU Sulsel mengimbau agar ibu sebagai pendidik utama di keluarga harus sehat dan juga cerdas.
“Kesehatan keluarga harus dimulai terlebih dahulu dari ibu yang sehat. Ibu juga harus teredukasi tentang gizi agar tidak salah memberi asupan gizi, seperti susu kental manis yang seharusnya adalah topping makanan, jangan sampai diberikan sebagai minuman untuk anak-anak. (hry).




