MAKASSAR.UPEKS.o.id—Rencana perluasan tarif ojol pekan ini disambut positif oleh grab. Kenaikan tarif diyakini berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi yakni sebesar 20-30%.
Hal itu dikemukakan Head of Public Affairs, Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam siaran persnya kepada Upeks, Kamis (8/8/2019).
“Kami mendukung dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online sesuai dengan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Pihaknya akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru. Selain itu kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi Grab.
“Survei kami terhadap mitra pengemudi pada bulan Mei 2019 lalu menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi yakni sebesar 20-30%, disertai dengan jumlah orderan yang stabil,” tambahnya.
Memurutnya, Grab didirikan dengan semangat memaksimalkan manfaat teknologi bagi masyarakat luas. Kehadiran Grab di Indonesia telah memberi kontribusi ekonomi sebesar 48,9 triliun dari peningkatan pendapatan mitra pengemudi GrabCar dan GrabBike, mitra GrabFood, dan agen Kudo individual. Lebih jauh, kehadiran Grab juga menyumbang kesejahteraan masyarakat Jabodetabek sebesar 46,14 triliun melalui surplus konsumen.
Sebwlumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan perluasan tarif baru ojek online minggu ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, apabila sudah ditetapkan tarif baru ini maka 82% dari 220 kabupaten/kota di Indonesia sudah menerapkan tarif baru ojol. Artinya, terdapat 180 kab/kota yang menerapkan tarif baru ojol tersebut.
“Mungkin sekitar itu (180 kota) karena memang kalau sekitar itu, jadi sekarang sudah 82% kota-kota sudah kami berlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348 begitu ya,” papar Budi.
Sebetulnya, perluasan tarif baru ojol ini akan diberlakukan pada hari Senin lalu. Namun, Budi mengungkapkan saat itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sedang berada si Singapura sehingga surat persetujuannya baru turun Selasa, (6/8/2019).
“Sebetulnya rencana saya kemarin hari Senin, tapi karena saya harus lapor Pak Menteri dulu dan kemarin Pak Menteri lagi ke Singapura jadi surat baru saya terima hari Selasa. Pak Menteri mengatakan kepada saya setuju untuk diberlakukan kembali dan saya langsung menyampaikan kepada mereka (Grab dan Gojek),” terangnya.
Ia mengatakan, sejauh ini tak ada kendala lagi bagi Kemenhub untuk menetapkan tarif baru ojol. Semuanya tergantung pada dua aplikator yang harus menetapkan perhitungan tarif baru dalam aplikasinya, dan juga melakukan sosialisasi kepada mitra ojolnya.
“Tinggal aplikatornya saja, sama sekali saya tidak ada kendala. Regulasi sudah selesai, tarif sudah selesai, tinggal sekarang adalah aplikator untuk menyesuaikan saja tarifnya atau algoritmanya, kemudian menyampaikan kepada mitra-mitra ojeknya,” pungkas Budi.
Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000- 10.000.
Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000 (rls)




