SELAYAR.UPEKS.co.id—Sebanyak 43 kepala desa (kades) berakhir masa jabatan pada 13 Agustus 2019
mendatang dan akan diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kades berdasarkan Keputusan Bupati.
Hal ini disampaikan Plt.Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD), Kabupaten Kepulauan Selayar, Irwan Baso, dikantor PMD, Benteng Rabu (01/08/2019).
Dikatakannya bahwa setelah ke 43 Kades yang akan berakhir masa jabatannya, PMD akan menyusun persiapan tahapan Pemilihan Kades serentak, rencananya awal Desember tahun 2019.
“Bulan Desember nanti juga masih ada 11 Kades akan berakhir masa jabatannya, sehingga dari 11 Kades tersebut tetap akan melakukan Pilkades serentak, bersama 43 Desa yang berakhir periodenya pada bulan Agustus”, kata Kadis Irwan Baso.
Olehnya itu khusus Kades yang ikut dalam Pilkades sebelum berakhir masa jabatannya 28 Desember 2019, diwajibkan cuti.tambahnya
Sekedar diinformasikan bahwa untuk penyusunan tahapan Pilkades, belum bisa dipastikan.ujar Irwan Baso. (Sya)




