MAKASSAR,UPEKS.co.id– Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan sikap tegas menolak rencana eksekusi aset yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Penolakan ini didasari oleh adanya dugaan ketidakadilan dan prosedur yang dinilai belum memenuhi prinsip-prinsip hukum serta hak-hak keadilan yang semestinya.
Alkausar Kalam yang juga merupakan adik dari Panglima Laskar Rasulullah memandang bahwa tindakan eksekusi ini terkesan terburu-buru dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang krusial.
Pihaknya menilai terdapat upaya-upaya yang berpotensi merugikan hak kepemilikan sah serta tidak mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Kami dari Alkalam Laskar Rasulullah berdiri teguh melawan ketidakadilan dan meminta pihak PN Sungguminasa untuk menunda rencana eksekusi ini demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil serta manusiawi,” tegas perwakilan Alkalam Laskar Rasulullah, Kamis (9/7/2026).
Untuk itu, ia menuntut Ketua PN Sungguminasa untuk segera menunda eksekusi sampai seluruh proses hukum dan keberatan yang diajukan pihaknya selesai diperiksa dan diputus.
Menurut Panglima Laskar Rasulullullah, Arjuna Kalam, Alkalam sebagai Laskar Rasulullah akan memperjuangkan apa yang menjadi hak nya.
Hal senada juga ditegaskan Irfan selaku tim penasihat hukum Alkalam Laskar Rasulullah menegaskan bahwa, langkah eksekusi yang direncanakan oleh PN Sungguminasa saat ini prematur dan cacat prosedur.
Secara hukum, pihaknya telah menempuh jalur keberatan resmi dan meminta pengadilan untuk menghormati prinsip due process of law.
“Segala bentuk pemaksaan eksekusi di lapangan saat ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengigatkan kepada seluruh pihak agar menahan diri dan menghargai upaya hukum yang sedang ditempuh.
“Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pelaporan dugaan pelanggaran prosedur, jika upaya eksekusi tetap dipaksakan tanpa dasar yang kuat,” tegasnya. (***)

