MAROS, Upeks.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 20 gram sabu yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Kasus itu diungkap Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, saat menghadiri Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kantor Bupati Maros, Senin (6/7/2026).
Ardiansyah menilai pengungkapan tersebut menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba telah merambah hingga wilayah pedesaan dan tidak lagi terpusat di kawasan perkotaan.
“Baru-baru ini kami mengungkap kasus narkoba di Camba. Ini menunjukkan peredaran narkoba sudah menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah yang jauh dari pusat kota,” ujarnya.
Menurut Ardiansyah, barang bukti sekitar 20 gram sabu yang diamankan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran, bukan sekadar penyalahgunaan oleh pengguna.
“Jumlah barang bukti itu membuktikan adanya aktivitas pengedaran narkoba di wilayah Camba,” katanya.
Ia menjelaskan, jaringan tersebut masih menggunakan pola distribusi secara konvensional. Meski demikian, hasil penyelidikan berhasil dikembangkan hingga ke luar Kabupaten Maros.
“Dari kasus di Camba kami melakukan pengembangan, dan salah satu pelaku lainnya berhasil diamankan di Kota Makassar,” ungkapnya.
BNNP Sulsel menegaskan setiap pengguna narkoba akan diproses sesuai ketentuan, termasuk menjalani rehabilitasi apabila memenuhi syarat. Sementara pelaku yang terbukti mengedarkan narkotika akan diproses secara pidana.
Selain itu, Ardiansyah mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran narkoba, termasuk penyalahgunaan cairan rokok elektrik atau vape yang mulai menyasar kalangan remaja.
“Beberapa bulan lalu kami menemukan narkoba dalam cairan vape yang beredar di lingkungan pesantren. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi para orang tua,” katanya.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan tidak akan memberi ruang bagi ASN maupun PPPK yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Ia meminta Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menindak tegas setiap pegawai yang terbukti melanggar, mulai dari penonaktifan hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang terbukti, saya perintahkan Pak Sekda dan BKPSDM bertindak tegas sesuai aturan. Jika harus dinonaktifkan ataupun dipecat, silakan diproses,” tegas Chaidir.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten Maros bersama BNN akan melaksanakan tes urine secara mendadak dan berkala terhadap seluruh ASN, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Maros.
“Hari ini sebenarnya direncanakan tes urine, tetapi karena sudah diketahui lebih dulu, saya tunda. Nanti kita lakukan secara mendadak dan berkala,” tutupnya.(Alfi)

