Warga Tuntut Keadilan Pembebasan Lahan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros

Warga Tuntut Keadilan Pembebasan Lahan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros

MAROS, UPEKS.co.id – Rencana pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menuai polemik. Sejumlah warga yang lahannya terdampak mendesak pemerintah menjamin proses pengadaan tanah berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga terdampak, H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, melalui tim kuasa hukumnya menyuarakan keberatan atas proses pembebasan lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Mereka meminta agar hak-hak keperdataan masyarakat tetap dilindungi dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Kuasa Hukum, Muhammad Fahruddin, menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang terdampak.

“Pelaksanaan pengadaan tanah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023 dan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021. Negara wajib memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat,” tegas Fahruddin.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 33 regulasi tersebut, objek penilaian ganti kerugian tidak hanya mencakup nilai fisik tanah dan bangunan, tetapi juga kerugian nyata lainnya yang dialami masyarakat.

Menurutnya, warga meminta adanya sosialisasi yang terbuka dan melibatkan seluruh pihak terdampak, peninjauan kembali lokasi proyek agar tidak mengganggu akses maupun aktivitas usaha warga, penilaian ulang terhadap nilai ganti rugi yang dianggap lebih adil, jaminan akses kendaraan operasional selama proses pembangunan, serta kepastian hukum tanpa adanya pemaksaan sepihak.

Sementara itu, Muh Fahril Arif selaku tim kuasa hukum warga berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum proyek dilaksanakan.

“Pemerintah dan panitia pelaksana diharapkan mengedepankan asas kemanusiaan sehingga proyek strategis ini benar-benar membawa manfaat tanpa meninggalkan beban ekonomi bagi warga yang lahannya terdampak,” ujarnya.

Warga juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mengawal proses pengadaan tanah agar berlangsung transparan, rasional, dan tidak merugikan masyarakat.

Di tengah masih berlangsungnya polemik pembebasan lahan, warga menyoroti rencana pelaksanaan seremoni peletakan batu pertama proyek dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Maros pekan ini.

Mereka berharap penyelesaian persoalan hak-hak warga menjadi perhatian sebelum proyek memasuki tahapan pelaksanaan.(Jay)

Pos terkait