MAKASSAR, UPEKS.co.id – Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Sistem Keagenan PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) Sulawesi Selatan di Tribun Karebosi, Jumat (19/6/2026).
Program ini menjadi langkah nyata memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat rukun warga (RW).
Sebanyak 1.005 Agen PERISAI akan ditempatkan di 1.005 RW se-Kota Makassar. Mereka bertugas mengedukasi masyarakat sekaligus membantu pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pekerja sektor informal, pekerja bukan penerima upah (BPU), pelaku UMKM, hingga pekerja rentan yang selama ini sulit dijangkau.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan peluncuran sistem keagenan ini merupakan bagian dari program prioritas Makassar Berbagi Jaminan Sosial yang bertujuan menghadirkan perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja.
“Pemerintah Kota Makassar melalui APBD Tahun 2026 mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,22 miliar untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 81.466 pekerja rentan. Dari jumlah tersebut, 45.000 pekerja juga memperoleh perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT),” jelasnya.
Kata Zainal, keberadaan Agen PERISAI di setiap RW diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Makassar.
“Selain itu, program ini juga membuka peluang kerja baru bagi masyarakat yang menjadi agen,” terang dia.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan perlindungan sosial merupakan tanggung jawab bersama.
Untuk itu, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk ikut berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami akan memastikan melalui surat edaran Wali Kota agar perusahaan-perusahaan mengalokasikan dana CSR untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat rentan di sekitar lingkungan usahanya. Alhamdulillah, langkah ini sudah mulai berjalan,” ujarnya.
Munafri berharap sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha dapat memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat.
Dia menambahkan, jaminan sosial bukan hanya memberikan santunan ketika terjadi risiko kerja, tetapi juga meningkatkan rasa aman dan kepercayaan diri masyarakat dalam bekerja.
“Dengan adanya perlindungan, masyarakat akan lebih percaya diri, lebih produktif, dan lebih tenang dalam bekerja. Harapan kami, Makassar bisa menjadi contoh daerah lain dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar yang dinilai serius menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program PERISAI.
Dia menyebut, peluncuran Sistem Keagenan PERISAI merupakan bagian dari program Makassar Berdaya, salah satu program prioritas Pemerintah Kota Makassar.
Saiful juga mengungkapkan bahwa tingkat cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Makassar telah mencapai 54,33 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka 31 persen.
“Capaian ini menunjukkan komitmen luar biasa Pemerintah Kota Makassar dalam melindungi para pekerja. Kami optimistis Makassar dapat menjadi salah satu daerah dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terbaik di Indonesia,” kunci dia. (Mimi)




