MAKASSAR,UPEKS.co.id— Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi sorotan publik. Pengamat politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad, menilai sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel selama ini sudah berada pada koridor aturan dan kewenangan yang berlaku.
Menurut Prof Armin, secara administratif Pemprov Sulsel telah menuntaskan seluruh prasyarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak 2012.
Setelah tahapan tersebut diselesaikan di tingkat provinsi, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI.
“Pemprov Sulsel sudah menyelesaikan seluruhi prasyarat administrasi pembentukan DOB Luwu Tengah sejak 2012. Artinya, secara dokumen dan prosedur di tingkat propinsi, itu sudah tuntas. Setelah itu, kewenangannya ada di pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Prof Armin, Kamis (12/2/2026).
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas ini menambahkan, secara logika pemerintah pusat tidak perlu lagi menggunakan istilah moratorium pembentukan DOB, melainkan memperketat mekanismenya.
“Ini masukan untuk pemerintah pusat jangan moratorium tapi perketat pembentukan DOB,” tambahnya.
Ia menilai, jika pemerintah pusat meminta proses pengajuan dilakukan kembali dari awal, hal itu justru akan memakan waktu lebih lama. Padahal, seluruh tahapan administratif sebelumnya telah diproses dan diajukan.
“Kalau sekarang diminta mengulang dari nol, justru akan memakan waktu lebih lama. Padahal secara administratif sudah pernah diproses dan diajukan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian kebijakan di tingkat pusat,” jelasnya.
Selain aspek administratif, Prof Armin juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antardaerah. Ia mengingatkan bahwa banyak daerah lain di Indonesia, yang telah lebih dulu mengajukan pemekaran, dan hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Kita juga harus melihat prinsip keadilan. Ada banyak usulan pemekaran daerah di seluruh Indonesia yang sudah lama antre. Kalau ada percepatan untuk satu wilayah tanpa pertimbangan menyeluruh, tentu bisa memunculkan kecemburuan politik dan ketidakadilan bagi daerah lain,” katanya.
Ia menyoroti tantangan realistis dalam konteks kebijakan nasional saat ini. Pemerintah pusat, menurutnya, sedang menerapkan kebijakan efisiensi dan penguatan fiskal, yang secara prinsip cenderung tidak sejalan dengan pembentukan daerah otonom baru.
“Pembentukan provinsi baru membutuhkan anggaran besar, mulai dari infrastruktur pemerintahan, belanja pegawai hingga pembiayaan transisi. Di tengah kebijakan efisiensi keuangan negara, peluang pembentukan DOB tentu menjadi lebih kecil karena dianggap kontraproduktif dengan agenda penghematan anggaran,” urainya.
Meski demikian, ia menegaskan aspirasi masyarakat Luwu Raya tetap sah secara demokratis dan perlu dihargai. Namun, prosesnya harus mengikuti mekanisme konstitusional, serta mempertimbangkan kesiapan fiskal dan stabilitas kebijakan nasional.
“Secara politik, aspirasi itu wajar dan dijamin dalam sistem demokrasi. Tetapi secara kebijakan, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, prioritas pembangunan nasional, dan keadilan bagi seluruh daerah,” pungkasnya.
Dengan demikian, sikap Pemprov Sulsel dinilai bukan sebagai bentuk penolakan terhadap aspirasi pemekaran, melainkan cerminan kehati-hatian dalam mengikuti aturan serta realitas kebijakan nasional yang berlaku saat ini.(eky)

