Kades di Takalar ‘Dipaksa’ Ikut Pelatihan Ini Pakai Dana Desa, Biayanya Rp10 Juta per Desa

Kades di Takalar ‘Dipaksa’ Ikut Pelatihan Ini Pakai Dana Desa, Biayanya Rp10 Juta per Desa

Takalar,Upeks– Dana Desa yang di pegang Kepala Desa atau Bendahara Desa hingga kini terus menjadi ladang yang paling mudah untuk menghasilkan uang bagi sejumlah pihak dengan modus bimtek.

Ironinya, hal tersebut tak membuat aparat penegak hukum (APH) bertindak atau melakukan upaya pencegahan.

Bacaan Lainnya

Sudah berulangkali kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun Pelatihan dilakukan oleh lembaga-lembaga ‘bisnis’ yang diduga titipan itu dikeluhkan oleh Kepala Desa. Namun hal tersebut terus berulang.

Untung besar dari melaksanakan kegiatan ini mencapai ratusan juta, belum lagi uang fee dari hotel langganan yang didapat oleh Vendor Bimtek maupun Pelatihan. Hal ini membuat makelar Bimtek dan Pelatihan ini ketagihan menggerogoti Dana Desa yang ada.

Bisnis Bimtek maupun Pelatihan ini kini menghantui Pembangunan Desa. Dimana, seharusnya pengembangan desa itu dapat di optimalkan, namun Dana Desa itu habis dihisap lembaga-lembaga penyelenggara Bimtek maupun Pelatihan.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah Kepala Desa di Kabupaten mengaku bahwa mereka ‘dipaksa’ menganggarkan pelatihan digitalisasi yang diselanggarakan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Hotel Marcure Kota Makassar, mulai Jumat hingga Minggu (18-20/7/2025).

Tak main-main setiap kepala desa di Takalar pun diwajibkan membayar Rp5 juta untuk memuluskan kegiatan yang disinyalir menggerogoti anggaran Dana Desa.

“Semua Desa di Kabupaten Takalar, anggarannya Rp5 juta per desa,” kata sejumlah Kepala Desa di Takalar yang minta dirahasiakan identitasnya, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/7/2025).

Selain pelatihan digitalisasi, PPDI juga diduga menggelar pelatihan aplikasi siskeudes online versi 2.0.7. di Hotel Almadera Kota Makassar yang dimulai Jumat hingga Minggu (18-20/7/2025).

Anggaran pelatihan tersebut juga diduga dibebankan oleh anggaran Dana Desa Rp5 juta per desa.

“PPDI semua yang laksanakan, jadi total anggaran pelaksanaan pelatihan itu Rp10 juta per desa. Yang jadi persoalan anggaran pelatihan ini tidak ada Musdes,” sambung sejumlah Kepala Desa yang meminta tak disebut namanya.

Diketahui prioritas penggunaan Dana Desa telah diatur oleh Kemendes PDT dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang ptunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa 2025.

Pertama, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem. Yang kedua, lanjut dia, Dana Desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.

Ketiga, pemanfaatan Dana Desa 2025 juga diperuntukkan bagi peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.

Kemudian, penggunaan Dana Desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung program ketahanan pangan. Permendes 2/2024 mengamanatkan minimal 20% Dana Desa wajib digunakan untuk ketahanan pangan demi mewujudkan swasembada pangan.

Itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024 bahwa penggunaan Dana Desa sekurang-kurangnya 20%.

Sementara itu, Kepala Bidan Dinas PMD Takalar, Supriadi Siantang yang dikonfirmasi mengaku kegiatan itu dilaksanakan oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Takalar.

Terpisah, Ketua PPDI Takalar, Nasrullah yang dikonfirmasi belum berhasil, hingga berita ini ditayangkan.(rif)