Sosialisasi Perda, M Yahya Ajak Masyarakat Awasi Kawasan Tanpa Merokok 

Sosialisasi Perda, M Yahya Ajak Masyarakat Awasi Kawasan Tanpa Merokok 

Makassar, Upeks–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya, mengajak masyarakat mengawasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan M Yahya dari Partai Nasdem dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun Anggaran 2025 Angkatan 4 di Hotel Harper By Aston, Makassar, Senin (7/7/2025).

Bacaan Lainnya

“Perda Kawasan di Kota Makassar perlu mendapat perhatian semua pihak, apalagi kondisi sekarang sudah berbeda dengan saat perda ini dibuat. Karena itu, masyarakat harus mengawasi dimana lokasi yang dilarang mana yang bisa merokok,” terang M Yahya, legislatif asal Dapil Biringkanaya Tamalanrea ini.

Pengawasan perlu dilakukan, kata M Yahya, karena kondisi saat ini berbeda ketika perda dibuat.

Lebih lanjut dikatakan, Kawasan Tanpa Rokok bermanfaat kebersihan dan kesehatan lingkungan.

“Saat ini masih banyak ruang-ruang yang seharusnya tidak merokok, justru digunakan merokok,” ujar M Yahya, anggota dewan asal Partai Nasdem ini.

Sementara Staf Ahli DPRD Kota Makassar Dr Zainuddin Djaka, SH, MH, mengungkapkan, kebiasaan merokok mengakibatkan terjadinya peningkatan perokok di Indonesia yang setiap tahunnya terus meningkat.Sosialisasi Perda, M Yahya Ajak Masyarakat Awasi Kawasan Tanpa Merokok 

Dikatakan, pada satu sisi rokok memberikan pendapatan kepada negara melalui cukainya. Tapi disisi lain, berpengaruh buruk terhadap kesehatan. Sehingga pemerintah melakukan kebijakan dengan mengontrol melalui perda.

“Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar masih banyak melanggar. Masih banyak ditemukan oknum merokok,” ungkapnya.

Disebutkan, Kawasan Tanpa Rokok belum maksimal karena tidak ada kesadaran diri masing-masing. Harus komitmen dari diri sendiri untuk tidak merokok.

Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan.

Sementara pemerhati Hukum Mahyudin, SH, MH menyampaikan, Perda ini mengatur lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok.

Seperti di fasilitas kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, kantor pemerintah.

“Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah rumah sakit dan puskesmas, kalau fasilitas belajar mengajar seperti sekolah serta tempat lainnya,” katanya.

Untuk kondisi saat ini perlu penyesuaian mengingat sudah cukup lama 11 tahun setelah ditertibkan. Karena bukan cuma kawasan tempat merokok, tapi tapi di dalamnya diatur juga menjual atau mengedarkan.(*)