Tiga Warga Diamankan Polisi Saat Menolak Eksekusi Eks Gedung SMK Hamrawati

Tiga Warga Diamankan Polisi Saat Menolak Eksekusi Eks Gedung SMK Hamrawati
Oplus_131072

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tiga orang berhasil diamankan polisi dalam insiden kericuhan eksekusi sembilan ruko dan satu gedung eks SMK Hamrawati, di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (13/2/2025) siang.

Ketiga orang tersebut merupakan massa yang menolak eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Makassar. Mereka bahkan memblokir jalan untuk mencegat petugas masuk.

Bacaan Lainnya

“Tiga orang kita amankan supaya eksekusi lancar, “kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana ditemui saat memantau jalannya eksekusi, di Jl AP Pettarani, Kamis (13/2/2025).

Dikatakan Arya, dengan diamankannya ketiga orang tersebut, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar dan kondusif. Meskipun sempat diwarnai kericuhan, dimana massa berhadap-hadapan dengan petugas.

“Saya rasa sudah kondusif, kita melakukan pengamanan atas putusan pengadilan, “jelasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto mengatakan, kericuhan ini merupakan reaksi dari warga yang berusaha mempertahankan tempat mereka, hingga melakukan pelemparan batu.

“Ya wajar, namanya mempertahankan. Lempar-lempar batu sama petugas dan bakar ban. Kami sudah imbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai,” kata Darminto.

Menurutnya, massa yang terlibat dalam aksi ini mayoritas berasal dari keluarga pemilik ruko serta para penjaga toko di kawasan tersebut.

“Massa tentunya dari keluarganya, dari yang menjaga toko-toko ini, “sebut mantan Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel ini.

Dikatakan Darminto, total bangunan yang dieksekusi berjumlah 10, terdiri dari sembilan ruko dan satu gedung.

“Ada sembilan ruko dieksekusi ditambah satu gedung, “beber Darminto.

Lanjut Darminto menyebut, untuk mengawal eksekusi ini, sebanyak 1.000 personel gabungan dikerahkan guna mengamankan situasi.

“1.000 personel gabungan melakukan pengamanan. Alhamdulillah tidak ada luka-luka, “tutupnya.

Diketahui, eksekusi itu dilakukan berdasarkan penetapan ekseskusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks.

Perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.

Adapun bangunan yang dieksekusi yaitu sembilan ruko, seperti ruko usaha money changer, tempat penjualan ponsel atau alat elektronik dan bengkel. Kemudian satu bangunan lain yaitu eks Gedung SMK Hamrawati.(Jay)