Tiga Guru Besar, Tiga Gagasan untuk Menjawab Tantangan Zaman

Tiga Guru Besar, Tiga Gagasan untuk Menjawab Tantangan Zaman

Ketiga guru besar tersebut dikukuhkan dalam Sidang Senat Terbuka Luar Biasa yang berlangsung di Auditorium Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan H.M. Yasin Limpo, Romangpolong, Kabupaten Gowa.

Mereka adalah Prof. Dr. Hj. Nurlaelah Abbas, Lc., M.A. sebagai Guru Besar Bidang Kepakaran Teologi Islam Minoritas, Prof. Dr. Azman, M.Ag. sebagai Guru Besar Bidang Kepakaran Pemikiran Hukum Islam, serta Prof. Dr. St. Halimang, M.H.I. sebagai Guru Besar Bidang Kepakaran Sejarah Peradilan Islam.

Bacaan Lainnya

Pengukuhan ini merupakan sidang pengukuhan guru besar keempat yang diselenggarakan UIN Alauddin Makassar sepanjang tahun 2026, sekaligus menjadi bagian dari upaya universitas dalam memperkuat kontribusi akademik melalui pengembangan ilmu pengetahuan yang responsif terhadap dinamika masyarakat.

Dalam sambutannya, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menyampaikan apresiasi kepada ketiga guru besar atas kontribusi keilmuan yang telah mereka hasilkan. Menurutnya, setiap pidato ilmiah tidak hanya memperkaya khazanah akademik, tetapi juga menawarkan solusi atas berbagai persoalan kehidupan kontemporer.

Menanggapi pidato ilmiah Prof. Nurlaelah Abbas yang berjudul Rekonstruksi Teologi Islam Minoritas dalam Bingkai Masyarakat Pluralistik, Prof. Hamdan mengawali refleksinya dengan sebuah pertanyaan mengenai makna teologi minoritas.

“Mengapa teologinya harus teologi minoritas, bukan teologi mayoritas? Apakah teologi minoritas dimunculkan untuk menghibur kaum yang terpinggirkan?” ujarnya.

Guru Besar Sosiologi tersebut kemudian membagikan pengalamannya saat menempuh studi di luar negeri yang membuatnya memahami bagaimana rasanya hidup sebagai kelompok minoritas.

“Kita sebagai mayoritas memang perlu sesekali mengalami hidup sebagai minoritas agar memahami keterbatasan yang mereka rasakan. Dari situlah tumbuh tenggang rasa, toleransi, dan empati,” ungkapnya.

Sementara itu, saat mengomentari pidato Prof. St. Halimang bertajuk Peradilan Islam dan Tantangannya di Era Kontemporer, Prof. Hamdan menyoroti fenomena masyarakat yang semakin mudah menghakimi tanpa melalui proses hukum.

Menurutnya, telah terjadi pergeseran makna pada istilah hakim yang semula merepresentasikan keadilan, namun dalam kehidupan sehari-hari justru melahirkan budaya saling menghakimi.

“Sebagaimana kata hakim yang kerap mengalami distorsi setelah berubah menjadi kata menghakimi. Di sinilah perlunya membangun cara berpikir yang benar terhadap makna kata yang kita gunakan setiap hari,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Hamdan juga mengapresiasi pidato ilmiah Prof. Azman berjudul Rekonstruksi Jihad Ekologi Laut terhadap Kesehatan Manusia dalam Perspektif Maqasid Syariah. Menurutnya, tema tersebut mencerminkan kepedulian terhadap lingkungan yang lahir dari pengalaman dan kedekatan penulisnya dengan kehidupan laut.

Terinspirasi dari pidato tersebut, Prof. Hamdan mengutip sebuah ungkapan bijak bahwa manusia mungkin tidak dapat menambah jumlah hari dalam hidupnya, tetapi dapat menambah kualitas hidup pada setiap hari yang dijalani.(*)