BPJS Ketenagakerjaan Dan Pemkab Enrekang Bertemu, Bahas Nota Kesepakatan 

BPJS Ketenagakerjaan Dan Pemkab Enrekang Bertemu, Bahas Nota Kesepakatan 

ENREKANG, UPEKS.co.id — BPJS ketenagakerjaan Cabang Palopo menggelar Rapat Pembahasan nota kesepakatan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Petugas Keagamaan dan Pekerja Rentan di Kabupaten Enrekang. Rapat berlangsung di Meeting Room Satu Sudut, Rabu (29/4/26).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Palopo Haryanjas Pasang Kamase dan dihadiri Kepala Bidang Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Cabang Palopo Muhammad Kahfi, Pj. Sekda Enrekang di Wakili Asisten I Setda Enrekang Harwan Sawati, Pimpinan OPD terkait antara lain Dinas UKM dan Nakertrans, Dinas Pemdes, BPKD, Kabag Hukum, Baznas Enrekang dan Bagian Kesra Setda Enrekang.

Bacaan Lainnya

Haryanjas Pasang Kamase mengatakan kegiatan ini membahas tentang kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan BPJS ketenagakerjaan untuk PPPK Paruh Waktu, tenaga keagamaan dan pekerja rentan agar mendapatkan jaminan sosial.

” Pekerja rentan itu adalah kategori masyarakat kurang mampu yang bekerja di sektor internal yang memang membutuhkan bantuan iuran untuk mendapat perlindungan jaminan sosial dari Pemerintah. Jadi data Pekerja rentan ini akan disiapkan oleh Dinas sosial berdasarkan Desil yaitu Desil 1 sampai Desil 5″. KataKepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Palopo Haryanjas Pasang Kamase.

Selain pekerjaan rentan, ada juga tenaga padat karya, aparat desa, BPD, Kader Desa, yang menjadi pembahasan dalam kegiatan ini .

Haryanjas juga mengatakan selama bekerja sama dengan Pemkab Enrekang tidak ada masalah yang terjadi, bahkan Pemerintah Daerah sudah melunasi seluruh tunggakan pada tahun 2025.

Dia berharap dengan adanya nota kesepakatan ini, semua warga Enrekang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Karena ini program Pemerintah maka semua berhak mendapatkan perlindungan sosial. Tujuan program ini kan memberikan kepastian kepada Masyarakat terutama yang bekerja, Usia produktif itu harapan kita semuanya sudah mendapatkan jaminan sehingga nanti jika terjadi resiko kerja otomatis tidak lagi menjadi beban bagi keluarga mereka”. Katanya.

Program BPJS ketenagakerjaan ini adalah memberikan jaminan jika saja pesertanya mengalami kecelakaan kerja dan meninggal. Dengan adanya jaminan sosial ini keluarga tidak lagi dibebani dengan biaya-biaya jika terjadi resiko kecelakaan atau resiko meninggal otomatis bisa membantu meringankan beban keluarga sehingga tidak lagi bingung. (Sry)