Pasca Sidak Tim Terpadu, Fanny Frans Klarifikasi Miliki Izin Usaha dan PBG

Pasca Sidak Tim Terpadu, Fanny Frans Klarifikasi Miliki Izin Usaha dan PBG
MUSTADIR DG SILA

GOWA, UPEKS.co.id–Pihak produk kosmetik Fanny Frans (FF) mengklarifikasi Terkait dugaan usaha miliknya tidak mengantongi izin alih fungsi bangunan rumah tinggal menjadi tempat penampungan barang atau gudang.

Suami pemilik produk kosmetik Fanny Frans (FF) Mustadir Dg sila mengatakan saat tim terpadu dari pemda Gowa melakukan sidak pada Senin, 2 februari lalu dirinya tidak menunjukkan surat izin dikarenakan kunci brankas penyimpanan surat surat nya dibawa oleh istrinya.

Bacaan Lainnya

“Kemarin waktu tim terpadu dari Dinas Perkimtan, Disperdastri dan satpol PP datang kunci brankas dibawa istri, jadi kami tidak dapat memperlihatkannya , alhamdulillah kemari sudah kami berikan kepada Tim terpadu melalui Dinas Perkimtan,”ungkap nya, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa kedatangan tim terpadu dari pemda Gowa menurutnya hal yang positif dan didukung.

“Kedatangan Tim terpadu dari Pemda Gowa sangat kita hargai, ini memberikan kami pelajaran agar senantiasa tertib administrasi,”katanya .

Sementara itu Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin mengaku telah menerima salinan Izin Persetujuan bangunan Gedung (PBG) yang diminta nya saat melakukan sidak di Fanny Frans.

“Ia kemarin Fanny Frans sudah telah mengirimkan kami bukit izin nya, jadi izin yang kami minta sudah mereka penuhi secara keseluruhan terkait oeprasi usaha nya,, jadi setelah kami cek sudah sesuai,”jelasnya Mantan Kabag Humas Pemkab Gowa ini.

Diketahui bahwa sebelumnya Tim Terpadu yang dipimpin langsung oleh Kadis Perkimtan, Abdullah Sirajuddin, bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Sidak di Jl Abdul Muthalib Dg Narang, Kelurahan Romang potong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa atas laporan masyarakat akan aktivitas usaha produk kosmetik Fanny Frans yang diduga tidak memiliki izin usaha dan PBG. (Sofyan).