Wacana Perubahan Sistem Pilkada, Pakar Ingatkan Risiko Kemunduran Demokrasi

Wacana Perubahan Sistem Pilkada, Pakar Ingatkan Risiko Kemunduran Demokrasi

MAKASSAR, UPEKS.co.id— Sejumlah pakar menilai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) dari langsung menjadi tidak langsung melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertema “Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada” yang digelar di Kopitiam Hertasning Makassar, Selasa (10/2/2026).

Bacaan Lainnya

Pakar Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Prof Dr H Firdaus Muhammad, MA menegaskan, saat ini sistem pilkada langsung masih relevan diterapkan di Indonesia, meski memerlukan sejumlah perbaikan mendasar.

“Di Indonesia ini masih dalam konteks trial and error. Kita sudah pernah mencoba pemilihan melalui DPRD, lalu beralih ke pemilihan langsung. Sekarang wacananya kembali lagi. Yang perlu kita lakukan adalah evaluasi, bukan justru memundurkan demokrasi,” kata Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus menilai, pilkada langsung memang memiliki risiko besar, terutama maraknya politik uang akibat belum meratanya pendidikan dan pemahaman politik masyarakat. Namun, menghapus pilkada langsung bukanlah solusi.

“Kalau pemilihan dikembalikan ke DPRD, itu adalah kemunduran demokrasi. Jalan tengahnya adalah tetap pemilihan langsung, tetapi dengan melakukan perbaikan-perbaikan,” tegasnya.

Firdaus juga menegaskan pentingnya memperbaiki proses rekrutmen calon kepala daerah agar lebih partisipatif, tidak hanya ditentukan oleh elit partai.

Selain itu, anggaran pilkada juga bisa diminimalisasi melalui pemanfaatan sistem digital, serta penguatan pengawasan untuk menekan praktik politik uang.

“Yang harus dikontrol adalah sistemnya. Bagaimana supaya orang tidak melakukan money politics. Kuncinya ada di partai politik dan regulasi yang dihasilkan melalui legislatif,” tambahnya.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Risma Niswaty, S.S., M.Si menilai, pilkada tidak langsung justru akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi.

“Kalau dilakukan di DPRD, ini hanya akan melahirkan agen. Padahal seharusnya pemilu itu pemerintah ke rakyatnya. Kalau ada agen di tengah, kita akan sulit menuntut transparansi dan akuntabilitas,” jelas Risma.

Meski mengakui pilkada tidak langsung dapat memangkas anggaran, namun legitimasi pemimpin daerah akan melemah karena tidak dipilih langsung oleh rakyat.

“Pemimpin itu harus punya legitimasi rakyatnya. Kalau masyarakat tidak terlibat memilih langsung, bagaimana kita bisa menyebut itu demokratis? Hak suara mereka tidak tersalur,” tegasnya.

Di sisi lain, sosiolog UNM Dr Hasruddin Nur memandang pilkada tidak langsung memiliki keunggulan dari sisi pengawasan. Dengan jumlah aktor politik yang lebih sedikit, pengawasan dinilai lebih mudah dilakukan.

“Contohnya di Sulawesi Selatan, DPRD provinsi itu 85 orang, DPRD Kota Makassar 50 orang. Jadi proses pengawasan lebih mudah, lebih gampang terdeteksi,” ujarnya.

Namun demikian, Hasruddin mengingatkan bahwa perubahan sistem pilkada harus disertai pembenahan regulasi dan sistem partai politik, agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik. (eky)