MAKASSAR,UPEKS.co.id— Pemprov Sulsel memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Sulsel melalui upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (12/2/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan sambutan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Upacara tersebut diikuti oleh pegawai di lingkungan Kantor Gubernur Sulsel, perwakilan pelajar SMA, pekerja, unsur perusahaan, serikat pekerja, serta perwakilan perguruan tinggi sebagai wujud kolaborasi lintas sektor dalam penguatan budaya keselamatan kerja di Sulsel.
Dalam sambutannya, Jufri Rahman menyampaikan, penyelenggaraan pembangunan di Sulsel menunjukkan tren positif yang tercermin dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulsel tahun 2024 mencapai 75,18, meningkat 0,58 poin atau 0,78% dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian tersebut menegaskan bahwa pembangunan manusia di Sulsel terus bergerak ke arah yang lebih baik.
Menurutnya, salah satu instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan adalah penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dijelaskan, K3 tidak hanya berorientasi pada aspek teknis kerja, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat, produktivitas, dan kesejahteraan, yang pada akhirnya tercermin dalam peningkatan IPM.
“Penerapan standar K3 setidaknya bermuara pada dua hal, yakni peningkatan kualitas produk dan peningkatan kualitas hidup,” katanya.
Lebih lanjut, Jufri mengutip sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI pada Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 12 Januari 2026 yang menyebutkan, kinerja K3 secara nasional masih menghadapi tantangan serius.
Data tahun 2024 mencatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor secara nasional. Sementara di Sulawesi Selatan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 1.512 kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2024.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi pengingat penting bahwa penguatan K3 harus terus dilakukan secara konsisten dan terintegrasi.
Tantangan struktural juga masih dihadapi, mulai dari belum optimalnya pemerataan layanan K3, pendekatan yang terfragmentasi antarpemangku kepentingan, hingga rendahnya implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) di sejumlah sektor.
Menjawab tantangan itu, Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penerapan K3, salah satunya melalui penerbitan SK Gubernur Sulsel Nomor 1910/XI/Tahun 2025 tentang Dewan K3 Provinsi Sulsel Periode 2025–2028 yang telah dikukuhkan pada 21 Januari 2026.
Pembentukan Dewan K3 ini melibatkan unsur Tripartit Plus, yakni pemerintah, pengusaha, pekerja atau buruh, serta perguruan tinggi, sebagai wadah kolaboratif dalam menjadikan K3 sebagai pendorong peningkatan daya saing daerah sejalan dengan visi “Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter.”
Pada kesempatan tersebut, Jufri juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 secara konsisten.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel untuk menginisiasi usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar selaras dengan tantangan dan kebutuhan saat ini, mengingat masih adanya sanksi pelanggaran K3 yang dinilai terlalu ringan.
“Harus segera direvisi demi kepentingan pekerja, yang memberikan kontribusi terhadap jalannya pembangunan di Indonesia,” pungkasnya.(eky)

